Formappi Minta DPR Tak Tunda-tunda Sahkan RUU Kesehatan
Kamis, 29 Juni 2023 | 16:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau disingkat Formappi, Lucius Karus mengingatkan pimpinan DPR tidak menunda-nunda pengesahan RUU Kesehatan yang sudah dilakukan pembicaraan dan pengambilan keputusan Tingkat 1. Menurut Lucius, penundaan pengesahan RUU tersebut bakal berdampak negatif terhadap kinerja dan citra DPR.
"Seharusnya, kalau sudah diputuskan di tingkat 1, tidak ada masalah lagi dan sudah bisa langsung diparipurnakan. Kalau ditunda-tunda, maka menambahkan buruk citra DPR karena dinilai menghambat kinerja legislasi atau diduga ada intervensi pihak tertentu," ujar Lucius saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (29/6/2023).
Lucius menegaskan, jika dilihat dari prosedur pengesahan undang-undang, sebenarnya tidak ada kendala berarti bagi DPR untuk mengesahkan RUU Kesehatan di paripurna. Hanya saja, kata dia, bolanya saat ini berada di pimpinan DPR untuk memutuskan RUU Kesehatan di Rapat Paripurna DPR.
"Saya tidak masuk dalam substansi RUU Kesehatan, tetapi prosedur pembahasan dan pengesahan RUU. Saat ini bolanya ada di pimpinan DPR dan kita tidak tahu apa mereka punya kepentingan berbeda sehingga tidak langsung mengagendakan pengesahan RUU Kesehatan," tandas Lucius.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menegaskan tidak ada masalah mendasar yang membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan belum disahkan di Rapat Paripurna DPR. Menurut Melki, pengesahan RUU Kesehatan belum dilakukan, hanya persoalan teknis semata.
"Setahu saya di atas (level pimpinan DPR, Red) tidak ada masalah lagi, hanya masalah teknis saja karena harus ada Rapim (Rapat Pimpinan, Red) dan Bamus (Badan Musyawarah, Red)," ujar Melki kepada Beritasatu.com, Sabtu (24/6/2023).
Melki mengatakan, saat ini, banyak pimpinan DPR sedang berada di luar negeri untuk naik haji sehingga tidak bisa bertemu untuk menggelar Rapim dan Bamus. Melki optimistis, RUU Kesehatan bakal disahkan pada masa sidang ini yang berakhir sampai 13 Juli 2023.
"Kami yakin lima pimpinan DPR dan sembilan pimpinan fraksi, pada waktunya akan merumuskan dan menetapkan waktu yang terbaik untuk menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan RUU Kesehatan," tutur Melki.
Lebih lanjut, Melki menegaskan tidak ada intervensi siapapun yang membuat RUU Kesehatan belum disahkan. Termasuk, Melki membantah tuduhan masuk angin sehingga menunda pengesahan RUU ini.
"Semua sudah sesuai proses, tidak perlu khawatir, RUU Kesehatan bakal disahkan pada waktunya karena RUU ini penting untuk mempercepat transformasi kesehatan di Indonesia ke arah yang lebih baik," pungkas Melki.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




