Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel Seusai Menang Lawan KPK
Rabu, 13 November 2024 | 16:09 WIB
Banjarbaru, Beritasatu – Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).
Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul. Alhamdulillah dalam keadaan sehat walalfiat," kata Sahbirin memulai sambutan seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Sahbirin Noor meski Kalah di Praperadilan
Paman Birin menjelaskan 8 tahun menjadi gubernur bukanlah waktu yang pendek.
"Hari ini sengaja datang, bersama bunda (Raudatul Jannah) sebagai ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan gubernur 2024," kata Paman Birin.
Dia menyampaikan permohonan maaf selama menjadi gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN pemprov Kalsel.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur
Paman Birin juga mengenang kebersamaan 8 tahun membangun Kalsel yang merupakan hasil kerja bersama, sinergi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Alhamdulillah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih delapan tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa. Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada penjabat gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Paman Birin.
Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri bersalaman dengan para pegawai di lingkup Pemprov Kalsel. Saat berpamitan itulah, para ASN terlihat terharu hingga meneteskan air mata seraya mendoakan Paman Birin.
Paman Birin dan istri pun diantarkan para pegawai hingga ke pelataran Gedung Idham Chalid untuk meninggalkan areal kantor gubernur Kalsel.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam sidang pada Selasa (12/11/2024), hakim menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka kepada Sahbirin.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus suap gugur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




