Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur
Selasa, 12 November 2024 | 17:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan putusan atas permohonan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB). Hakim mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.
Praperadilan diajukan Sahbirin Noor karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan, langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




