ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur

Selasa, 12 November 2024 | 17:14 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.
Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024. (Beritasatu.com/M Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan putusan atas permohonan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB). Hakim mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

Praperadilan diajukan Sahbirin Noor karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan, langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkapnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon