Status Tersangka Gugur, Sahbirin Noor Masih Dilarang KPK ke Luar Negeri
Minggu, 17 November 2024 | 17:43 WIB
Tessa menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Sahbirin Noor sudah mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalsel. Salam surat disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2024, Sahbirin mengatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




