ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lemhannas Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Jumat, 31 Desember 2021 | 11:49 WIB
MR
JM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JEM
Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo
Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyoroti masih adanya kekosongan dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri. Lemhannas memandang diperlukan lembaga politik setingkat kementerian untuk mengisi kekosongan tersebut.

"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021 Gubernur Lemhanas RI yang dilakukan secara hybrid, Jumat (31/12/2021).

Agus juga memandang perlunya membentuk Dewan Keamanan Nasional. Dia memandang dewan tersebut diperlukan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan kebijakan nasional baik dalam fungsi keamanan nasional sampai perumusan dan pengendalian kebijakan secara umum.

Dia menegaskan masalah keamanan dalam negeri tidak bisa dijalankan oleh satu instansi saja. Agus menegaskan perlu adanya sebuah integrasi dalam menyikapi masalah keamanan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Sebagai contoh, kalau kita berbicara tentang kebijakan kontra teror, Polri sudah baik melaksanakan tugas untuk mencegah dan mengatasi. Tetapi ketika harus melaksanakan fungsi deradikalisasi, itu akan banyak membutuhkan koordinasi dan integrasi berbagai fungsi kelembagaan. Misalnya tidak bisa dilepaskan dengan fungsi Kementerian Keuangan untuk bisa mendukung anggaran dalam rangka program deradikalisasi," tutur Agus.

Agus juga menambahkan deradikalisasi juga ada kaitannya dengan Kementerian Agama dalam hal pemantauan deradikalisasi di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan hingga pemantauan dalam pemberian ceramah agama. Kementerian Dalam Negeri menurutnya juga memiliki peran, khususnya dalam hal memantau mantan teroris di kehidupan masyarakat.

"Hal semacam itu akan sangat membutuhkan kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama antarlembaga," kata Agus.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lemhannas Bawa 110 Peserta P4N ke KPK Perkuat Integritas-Antikorupsi

Lemhannas Bawa 110 Peserta P4N ke KPK Perkuat Integritas-Antikorupsi

NASIONAL
Dari Koruptor untuk Negara: KPK Hibahkan Aset Rp 3,52 M ke Lemhannas

Dari Koruptor untuk Negara: KPK Hibahkan Aset Rp 3,52 M ke Lemhannas

NASIONAL
Ikuti Retret, Ratusan Ketua DPRD Padati Akmil Magelang

Ikuti Retret, Ratusan Ketua DPRD Padati Akmil Magelang

NASIONAL
Pemprov Jakarta-Lemhannas Perkuat Ketahanan Nasional dengan MoU

Pemprov Jakarta-Lemhannas Perkuat Ketahanan Nasional dengan MoU

JAKARTA
Geopolitik Tak Stabil, Pembangunan Infrastruktur Harus Tetap Berlanjut

Geopolitik Tak Stabil, Pembangunan Infrastruktur Harus Tetap Berlanjut

EKONOMI
RI Beli 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Lemhanas: Demi Kedaulatan

RI Beli 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Lemhanas: Demi Kedaulatan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon