PDSI Pertanyakan Ketunggalan Organisasi Profesi Dokter
Selasa, 3 Mei 2022 | 05:07 WIB
Sekretaris Umum PDSI, dr Erfen Gustiawan menyebut tidak ada aturan organisasi kedokteran harus tunggal, seperti yang dikatakan pihak IDI. Menurutnya IDI memang tertulis di UU Praktik Kedokteran. Namun hanya tertulis organisasi profesi untuk dokter adalah IDI. Tidak ada tertulis satu-satunya.
Ia menampik bahwa putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia, seperti yang dinyatakan pimpinan IDI. Erfen sebagai salah satu penggugat UU Praktik Kedokteran ketika itu menyebut, perkara yang dimohonkan dalam gugatan bukan ketunggalan organisasi profesi, tetapi kemandirian kolegium dan perhimpunan spesialis.
"Majelis hakim menolak permohonan ini bukan karena tidak setuju dengan inti permohonan kami, tetapi menganggap hal ini dapat diubah dalam AD/ART internal saja. Dengan demikian, belum pernah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketunggalan organisasi profesi dokter," urai dia.
Dua hari setelah PDSI mendeklarasikan diri, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Adib Khumaidi menerbitkan surat edaran berisi instruksi agar para dokter tetap bersatu di bawah naungan IDI. Adib menyebut organisasi kedokteran harus tunggal. Alasannya, untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, serta memberi kepastian hukum pada masyarakat.
Baca Juga: PDSI Dorong Revisi UU Praktik dan Pendidikan Kedokteran
Adib menyebut, standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. "Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," ujar dia dalam keterangan pers pada Jumat (29/4/2022).
Menurut Adib, organisasi profesi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. Sementara organisasi profesi, tuturnya, memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
"Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat," kata Adib. Atas dasar itu, ia menyebut organisasi profesi kedokteran haruslah tunggal yakni IDI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




