ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Cara Pemerintah Libatkan Publik Bahas RUU Sisdiknas

Jumat, 9 September 2022 | 18:58 WIB
MB
YD
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: YUD
Ilustrasi guru mengajar.
Ilustrasi guru mengajar. (ANTARA FOTO)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak semua pihak terlibat memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Jumat (9/9/2022), telah banyak pertanyaan dari publik terkait RUU Sisdiknas dan Kemendikbudristek menjawab. Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, Kemendikbudristek sudah menerima hampir 1.500 masukan melalui situs RUU Sisdiknas.

"Di samping masukan tertulis yang disampaikan melalui surat dan masukan yang disampaikan melalui forum diskusi serta secara lisan," kata Anang saat dihubung Beritasatu.com, Rabu (7/9/2022).

Berikut ini pertanyaan serta jawaban yang seputar RUU Sisdiknas yang dirangkum Beritasatu.com. Sebagai informasi, tidak semua pertanyaan dipublikasi oleh Kemendikbudristek. Hanya beberapa pertanyaan beserta jawabannya. Namun, pada fitur tanya jawab tersebut tidak menampilkan dari siapa yang bertanya.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan ditampilkan Kemendikbudristek dominan seputar status guru dan tunjangan profesi guru (TPG).

Mengapa lembaga pendidikan tenaga kependidikan tidak disebutkan dalam RUU Sisdiknas?

Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru serta menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan profesi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena pengaturan tersebut sudah menyebutkan perguruan tinggi yang ditetapkan maka dari segi penulisan hukum tidak perlu memunculkan istilah lain yaitu lembaga pendidikan tenaga kependidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Ingin Setarakan Profesi Guru dengan Dokter lewat RUU Sisdiknas

DPR Ingin Setarakan Profesi Guru dengan Dokter lewat RUU Sisdiknas

NASIONAL
RUU Sisdiknas Harus Atur Pendidikan dalam Situasi Bencana

RUU Sisdiknas Harus Atur Pendidikan dalam Situasi Bencana

NASIONAL
Denny Cagur Dorong Perbaikan RUU Sisdiknas demi Nasib Guru

Denny Cagur Dorong Perbaikan RUU Sisdiknas demi Nasib Guru

LIFESTYLE
Agenda DPR Hari Ini 5 November: RUU Sisdiknas Akan Diputuskan Komisi X

Agenda DPR Hari Ini 5 November: RUU Sisdiknas Akan Diputuskan Komisi X

NASIONAL
Revisi UU Sisdiknas Definisikan Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen

Revisi UU Sisdiknas Definisikan Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen

NASIONAL
RUU Sisdiknas Dinilai Bermasalah, Ini Pasal-pasal yang Jadi Sorotan

RUU Sisdiknas Dinilai Bermasalah, Ini Pasal-pasal yang Jadi Sorotan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon