ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Acay Tepis Berkomunikasi dengan Hendra soal Sambo Minta Cek CCTV

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:04 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. (B Universe Photo/Ruht Semiono)

"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," respons Acay.

"Yakin?" cecar JPU.

"Yakin," respons Acay.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Tim Siber Ungkap Cara Ketahui DVR CCTV Duren Tiga Diganti

ADVERTISEMENT

Diberitakan, sebelumnya direncanakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan sebanyak 10 orang. Hanya saja, dalam persidangan kali ini hanya tujuh orang yang telah hadir.

Mereka adalah sekuriti Duren Tiga, Abdul Zapar; sekuriti Duren Tiga, Marjuki; buruh harian lepas, Supriyadi; anggota Polri, Aditya Cahya; anggota Polri, Tomser Kristianata; anggota Polri, M Munafri Bahtiar; dan anggota Polri, Ari Cahya Nugraha (Acay).

Sementara itu, tiga orang yang tidak hadir, yakni pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung; ketua RT kompleks Polri, Seno Sukarto; dan PHL Div Propam Polri, Ariyanto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon