MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs soal Pasal KUHP dan UU ITESumber: Mediakaltim.com
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan tidak menerima permohonan uji materi, terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang diajukan oleh Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2026).
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dinilai tidak jelas. Sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.
BACA SELENGKAPNYA
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs soal Pasal KUHP dan UU ITE
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Pilot AS yang Hilang di Iran Diduga Berkamuflase Menunggu Diselamatkan
INTERNASIONAL
44 menit yang lalu
2982250
2982259
2982254
2982253
2982280
2982279
2982275
2982285
2982277
2982284
ARTIKEL TERPOPULER
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




