Mulai 18 Maret, Pengurusan SIM di Paser DitutupSumber: Radarbontang.com
PASER – Polres Paser menghentikan sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Wenny Wahyuningsih menjelaskan, penutupan layanan berlaku selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
“Seluruh layanan terkait SIM dan BPKB, baik di kantor utama maupun layanan pendukung, akan dihentikan sementara. Dibuka kembali setelah masa libur panjang berakhir pada 25 Maret,” ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA
Mulai 18 Maret, Pengurusan SIM di Paser Ditutup
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Pilot AS yang Hilang di Iran Diduga Berkamuflase Menunggu Diselamatkan
INTERNASIONAL
44 menit yang lalu
2982250
2982259
2982254
2982253
2982280
2982279
2982275
2982285
2982277
2982284
ARTIKEL TERPOPULER
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




