PN Jaksel Perintahkan Pembebasan Direktur PT WKMSumber: Radarbontang.com

Redaksi
Selasa, 17 Maret 2026 | 21:51 WIB
PN Jaksel Perintahkan Pembebasan Direktur PT WKM

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, sebagai tindakan yang tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Zaenal Arifin dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (17/3/2026).

Dalam amar putusan, hakim menilai proses hukum yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sehingga penyidikan harus dihentikan.

BACA SELENGKAPNYA

PN Jaksel Perintahkan Pembebasan Direktur PT WKM

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA TERKINI

Pilot AS yang Hilang di Iran Diduga Berkamuflase Menunggu Diselamatkan

INTERNASIONAL 44 menit yang lalu
2982250

Tak Buka Selat Hormuz, Trump Ultimatum Iran Jadi Neraka dalam 48 Jam

INTERNASIONAL 2 jam yang lalu
2982259

TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon

NASIONAL 3 jam yang lalu
2982254

3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!

NASIONAL 3 jam yang lalu
2982253

Mallorca vs Real Madrid 2-1, Muriqi Beri Pil Pahit ke Los Blancos

SPORT 3 jam yang lalu
2982280

Fenomena Benda Misterius di Langit, Warga Khawatir Rudal Iran Nyasar

NASIONAL 3 jam yang lalu
2982279

Tahan Imbang PSM, Milo Mengaku Puas Bawa Pulang 1 Poin dari Parepare

SPORT 4 jam yang lalu
2982275

Persiapan Pemakaman Jenazah 3 Prajurit TNI UNIFIL di Rumah Duka

MULTIMEDIA 4 jam yang lalu
2982285

Heboh Benda Bercahaya Diduga Meteor Lintasi Langit Lampung

NUSANTARA 4 jam yang lalu
2982277

Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII

MULTIMEDIA 4 jam yang lalu
2982284
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon