PN Jaksel Perintahkan Pembebasan Direktur PT WKMSumber: Radarbontang.com
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, sebagai tindakan yang tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Zaenal Arifin dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (17/3/2026).
Dalam amar putusan, hakim menilai proses hukum yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sehingga penyidikan harus dihentikan.
BACA SELENGKAPNYA
PN Jaksel Perintahkan Pembebasan Direktur PT WKM
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Pilot AS yang Hilang di Iran Diduga Berkamuflase Menunggu Diselamatkan
INTERNASIONAL
44 menit yang lalu
2982250
2982259
2982254
2982253
2982280
2982279
2982275
2982285
2982277
2982284
ARTIKEL TERPOPULER
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




