Balik Nama Mokas Gratis, Tapi Siap-siap Bayar 5 Biaya Ini!Sumber: Wartabromo.com
Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi Bolo Warmo yang baru membeli kendaraan bekas, kini ada kabar gembira, yakni biaya balik nama kendaraan bekas sudah gratis. Bolo tak perlu lagi khawatir soal pengeluaran tambahan untuk proses administrasi balik nama, karena pemerintah telah menghapuskan beban tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua biaya benar-benar nol. Berikut penjelasan lengkapnya!
Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 2022Kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas berlaku secara nasional di seluruh provinsi Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Pilot AS yang Hilang di Iran Diduga Berkamuflase Menunggu Diselamatkan
INTERNASIONAL
38 menit yang lalu
2982250
2982259
2982254
2982253
2982280
2982279
2982275
2982285
2982277
2982284
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




