ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Balik Nama Mokas Gratis, Tapi Siap-siap Bayar 5 Biaya Ini!Sumber: Wartabromo.com

Warta Bromo
Minggu, 29 Juni 2025 | 17:59 WIB
Balik Nama Mokas Gratis, Tapi Siap-siap Bayar 5 Biaya Ini!

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi Bolo Warmo yang baru membeli kendaraan bekas, kini ada kabar gembira, yakni biaya balik nama kendaraan bekas sudah gratis. Bolo tak perlu lagi khawatir soal pengeluaran tambahan untuk proses administrasi balik nama, karena pemerintah telah menghapuskan beban tersebut.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua biaya benar-benar nol. Berikut penjelasan lengkapnya!

Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 2022

Kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas berlaku secara nasional di seluruh provinsi Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA TERKINI

Pilot AS yang Hilang di Iran Diduga Berkamuflase Menunggu Diselamatkan

INTERNASIONAL 38 menit yang lalu
2982250

Tak Buka Selat Hormuz, Trump Ultimatum Iran Jadi Neraka dalam 48 Jam

INTERNASIONAL 2 jam yang lalu
2982259

TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon

NASIONAL 2 jam yang lalu
2982254

3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!

NASIONAL 3 jam yang lalu
2982253

Mallorca vs Real Madrid 2-1, Muriqi Beri Pil Pahit ke Los Blancos

SPORT 3 jam yang lalu
2982280

Fenomena Benda Misterius di Langit, Warga Khawatir Rudal Iran Nyasar

NASIONAL 3 jam yang lalu
2982279

Tahan Imbang PSM, Milo Mengaku Puas Bawa Pulang 1 Poin dari Parepare

SPORT 4 jam yang lalu
2982275

Persiapan Pemakaman Jenazah 3 Prajurit TNI UNIFIL di Rumah Duka

MULTIMEDIA 4 jam yang lalu
2982285

Heboh Benda Bercahaya Diduga Meteor Lintasi Langit Lampung

NUSANTARA 4 jam yang lalu
2982277

Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII

MULTIMEDIA 4 jam yang lalu
2982284
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon