Dirjen Pajak: Tiap Hari Ribuan Peretas Coba Bobol Sistem TI Kami
Jumat, 22 Maret 2013 | 14:52 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan banyak crime hackers (crackers) atau peretas jahat yang mencoba masuk ke dalam sistem teknologi informasi (TI) Ditjen Pajak dengan tujuan mencari informasi terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan, setiap harinya ada ribuan upaya pembobolan sistem TI lembaga pajak itu. Ditambahkan Fuad, para peretas jahat tersebut berusaha mencari angka atau nilai pajak dari SPT pajak milik orang terkenal atau sosok penting dalam negeri yang telah diterima Ditjen Pajak untuk kemudian membocorkannya ke publik.
"SPT asli tetap ada di tangan kami, dipastikan tidak ada kebocoran. Tetapi para [crime] hackers selalu berusaha untuk masuk ke dalam sistem TI kami," ujar dia saat ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Jumat (22/3).
Menurut Fuad, Ditjen Pajak mempunyai sistem proteksi firewall. Sistem proteksi ini, menurutnya, cukup untuk melindungi data-data yang ada dalam sistem TI pajak. Ia menjamin keamanan data-data yang ada di dalam lembaganya. Menurutnya, para hackers akan mengalami kesulitan dalam mencari informasi di dalam sistem TI lembaga yang ia pimpin itu.
Fuad mengatakan, tindakan para crime hackers yang mencoba membocorkan SPT pajak kepada publik merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum. Terkait hal ini, Ditjen Pajak berjanji akan terus bekerja sama, khususnya dengan Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus kasus pembocoran SPT pajak ini.
"Presiden SBY sudah menjadi korban atas kenakalan para [crime] hackers ini, tapi untungnya semua data yang telah dibocorkan tidak benar. Kami langsung klarifikasi. Kami tidak mau kasus seperti ini terjadi lagi, apalagi menyangkut orang besar," tutur Fuad.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




