Luthfi Siap Hadapi Sidang Perdana

Minggu, 23 Juni 2013 | 23:54 WIB
NL
FB
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: FMB
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/5).
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/5). (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait dengan penentuan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian (Kemtan) dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, rencananya akan digelar pada Senin (24/6) besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sidang tersebut bersamaan dengan sidang kasus yang sama dengan tersangka Ahmad Fathanah.

Kepastian mengenai jadwal sidang tersebut diketahui dari dua kuasa hukum Luthfi, yakni M Assegaf dan Zainuddin Paru.

"Sidang pak Luthfi dijadwalkan Senin (24/6) besok, jam 09.00 WIB," kata keduanya ketika dihubungi secara terpisah, Minggu (23/6) malam.

Menurut Assegaf, kliennya dalam keadaan sehat. Sehingga, dipastikan dapat menghadiri sidang besok untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyampaikan bahwa sidang perdana perkara dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq akan digelar pada Selasa (25/6).

Menurut Johan, jadwal sidang Luthfi tersebut mundur karena yang bersangkutan sakit.

Hal senada juga diungkapkan Zainuddin Paru. Menurutnya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya untuk menghadapi sidang esok.

"Tidak ada persiapan khusus. Doa sama saja dipanjatkan saat menunaikan ibadah shalat," ujar Paru.

Seperti diketahui, Luthfi diduga menerima uang karena berusaha membantu PT Indoguna Utama mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.

Bahkan, dalam dakwaan milik terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy disebutkan bahwa komitmen fee yang akan diterima Luthfi mencapai Rp 40 miliar. Itu berasal dari komitmen Rp 5.000 per kilogram daging dari penambahan kuota yang diajukan PT Indoguna sebanyak 8.000 ton.

Terhadap Luthfi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, untuk pencucian uang dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon