Uang Suap ke Pegawai MA Terkait Kasasi Perkara Penipuan
Jumat, 26 Juli 2013 | 19:55 WIB
Jakarta - Uang suap dari pengacara Mario C Bernardo yang diberikan ke pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman diduga terkait kasus tindak pidana umum dengan terdakwa HWO yang sedang dalam tahap kasasi di MA.
"Kasusnya adalah dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama HWO di MA," ujar Juru Bicara Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
Berdasarkan hasil penelusuran, HWO diduga adalah Hutomo Wijaya Ongowarsito yang merupakan terdakwa kasus penipuan.
Meski demikian, Johan menyatakan HWO bukan klien Mario. Namun dia enggan menerangkan lebih lanjut soal hubungan antara HWO dengan Mario.
"Nanti saja di persidangan," kata Johan saat ditanya kenapa Mario memberi uang kepada Djodi terkait kasus ini.
Adapun Mario dan Djodi diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (26/7). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa hampir selama 1x24 jam.
"Sekitar pukul 10.00 tau 11.00 telah diterbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan tertangkap tangannya dua orang pada hari Kamis kemarin," kata Johan.
Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, KPK menangkap Mario dan Djodi di tempat terpisah, pada Kamis (25/7). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15 WIB. Pada tas selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta.
Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.
Dalam pengembangannya, KPK juga menyita uang Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur. Djodi diduga baru saja menerima uang dari Mario. Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi. Namun, Djodi diduga hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




