Korupsi Pengucuran Kredit BJB

Kejagung Bakal Tahan Mantan Ketua Asbenindo

Jumat, 23 Agustus 2013 | 14:49 WIB
ES
FH
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FER
Ilustrasi Kejagung
Ilustrasi Kejagung (Antara/Antara)

Jakarta - Dalam kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jabar (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan bakal menahan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat

"Ya untuk sementara ini belum, karena terakhir (Elda) sakit," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (23/8).

Elda baru menjalani pemeriksaan satu kali, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (22/5). Usai menjalani pemeriksaan yang bersangkutan pingsan dan dilarikan ke RSPP, sebelum dirujuk RS Pondok Indah. Namun begitu, Kejagung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Elda.

"Pada saat itu kondisi sakit, sehingga tidak dilakukan penahanan dan itu sudah dicegah," ujarnya.

Elda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia sebagai vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka termasuk Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Dari keenamnya, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin.

Kejagung menduga adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank Jabar dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon