Korupsi Pengucuran Kredit BJB
Kejagung Bakal Tahan Mantan Ketua Asbenindo
Jumat, 23 Agustus 2013 | 14:49 WIB
Jakarta - Dalam kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jabar (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan bakal menahan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat
"Ya untuk sementara ini belum, karena terakhir (Elda) sakit," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (23/8).
Elda baru menjalani pemeriksaan satu kali, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (22/5). Usai menjalani pemeriksaan yang bersangkutan pingsan dan dilarikan ke RSPP, sebelum dirujuk RS Pondok Indah. Namun begitu, Kejagung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Elda.
"Pada saat itu kondisi sakit, sehingga tidak dilakukan penahanan dan itu sudah dicegah," ujarnya.
Elda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia sebagai vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka termasuk Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.
Dari keenamnya, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin.
Kejagung menduga adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank Jabar dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




