MK Perlu Direformasi

Sabtu, 19 Oktober 2013 | 11:08 WIB
ES
FB
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FMB
Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan keteranganya sesuai keahliannya pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,  Jumat (26/7). BeritaSatu Photo/SP-Ruht Semiono
Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan keteranganya sesuai keahliannya pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (26/7). BeritaSatu Photo/SP-Ruht Semiono (Suara Pembaruan/SP/Ruht Semiono)

Jakarta - Mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menilai, MK harus direformasi. Dengan begitu, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24/2003 tentang MK oleh Presiden di Yogyakarta, Kamis (17/10) malam merupakan langkah yang tepat.

"Perppu yang muncul dalam reformasi ini, sifat kegentingannya diserahkan langsung kepada presiden. Sedangkan objektivitasnya ke DPR. Terserahlah DPR mau menerima atau menolak karena itu 'political game' dan hal yang biasa mengkritik," kata Refly, di Jakarta, Sabtu (19/10).

Menurutnya, substansi-substansi dalam Perppu MK diperlukan sekarang ini sebagai langkah untuk memperbaiki MK. Seperti, penambahan persyaratan hakim MK minimal berhenti selama tujuh tahun dari partai politik. Begitu juga dalam hal rekrutmen dan pengawasan terhadap MK.

"Jadi kalau kita bicara perppu maka, bicara prosedur, dan susbtansi. Kalau prosedur yang berdebat orang politik. Tidak ada produk hukum yang sempurna," jelasnya.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pembentukan perppu merupakan langkah satu-satunya yang dapat diambil sekarang ini untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap MK. Dari sisi ketatanegaraan politik hukum keberadaan perppu dianggap tidak inkonstitusional.

"Ini jalan satu-satunya saya kira untuk meningkatkan kepercayaan publik. Karena nanti akan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Jelas ada prosedur pengawasan masyarakat dan jelas kemana arahnya," katanya.

Menurutnya, sulit mempercayai MK jika tidak ada mekanisme pengawasan. Maka pembentukan majelis kehormatan sebagai lembaga pengawas MK merupakan solusi jitu untuk menjauhkan MK dari upaya-upaya suap. Lagipula, perppu mengatur MK dan KY untuk membentuk majelis kehormatan.

"Artinya hakim lupa kalau manusia banyak godaan, kalau tidak diawasi, 'say hello' dengan pengacara. Kalau ada pengawas akan disemprit etik karena tidak boleh," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, hal ihwal kegentingan dan memaksa dibentuknya perppu telah lewat. Artinya, keberadaan perppu sekarang ini tidak lagi mendesak.

"Apakah dengan peristiwa (penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar) itu MK tidak bisa melaksanakan kewajiban konstitusionalnya ? Ada tujuh putusan MK pasca peristiwa penangkapan itu. Sampai sekarang tidak ada putusan mengandung polemik. Mereka patuh dan taat, hak warga negara terpenuhi, maka MK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya," jelasnya.

Margarito mendukung adanya perbaikan MK, namun hal itu dilakukan dengan tidak melibatkan KY. Sebab, keterlibatan KY dalam menyelamatkan MK merupakan langkah inkonstitusional.

"Mengapa saya risau ? Karena pemikiran konstitusional kita mesti tertib. Kalau UUD 45 menghendaki KY terlibat, maka KY bisa terlibat. Kita mesti tertib berkonstitusi," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Suding mengatakan, pertimbangan Presiden SBY mengeluarkan perppu tidak jelas. Dikhawatirkan langkah presiden mendelegitimasi MK.

"Saya setuju perppu hak dan kewenangan presiden. Tetapi ada esensi kegentingan yang memaksa, itu yang seperti apa ? Banyak yang beranggapan sudah lewat, sudah tiga pekan," katanya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon