OB Suruhan Anak Menkop Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Juli 2014 | 17:29 WIB
Jakarta - Hendra Saputra selaku bos PT Imaji Media dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Serta, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) dengan anggaran Rp 23,501 miliar.
Seperti diketahui, Hendra semula adalah office boy (OB) di PT Rifuel, perusahaan yang dipimpin Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM. Riefan kemudian meminta Hendra menjadi direktur utama PT Imaji Media.
"Menuntut, memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Saputra terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Elly Supaini saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/7).
Selain itu, terhadap Hendra juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Dengan ketentuan jika sebulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksanaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengatakan bahwa terdakwa selaku direktur utama (dirut) PT Imaji Media menandatangani dokumen mengikuti lelang dengan disadari sendiri.
Bahkan, jaksa mengatakan bahwa terdakwa mendatangi sendiri kantor Kemkop UKM pada tanggal 18 Oktober 2013. Sehingga, membuktikan tidak ada niat dari terdakwa untuk menolak. Padahal, seharusnya terdakwa memiliki niat bertanya kepada panitia lelang.
Ditambah lagi, terdakwa dengan sadar mengalihkan pekerjaan kepada PT Rifuel dan ternyata dikerjakan tidak sesuai kontrak. Seperti, hanya dipasang satu unit LCD dengan layar 8 meter x 16 meter. Padahal, harusnya dua unit. Tangki bahan bakar 6.000 liter menjadi hanya 5.000 liter.
Walaupun, pekerjaan diserahkan kepada Riefan Avrian selaku direktur utama PT Rifuel, terdakwa tetap menerima pembayaran uang muka dari PPK pada bulan November 2012 sebesar Rp 4,682 miliar dan kembali menerima pembayaran tanggal 17 Desember 2012 sebesar Rp 18,728 miliar.
Atas dasar itulah, maka atas perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,78 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hendra disebut menerima bagian sebesar Rp 19 juta dan sesuai kesepakatan dengan Riefan usai menerima uang, terdakwa harus melarikan diri ke Samarinda.
Namun, dalam penjabarannya, Elly mengatakan bahwa terdakwa dalam perbuatannya bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkop UKM (alm) Hasnawi Bachtiar, Ketua Tim Penerima Barang Kasiyadi.
Tetapi, jaksa tidak mempertimbangkan pengakuan saksi Riefan dalam sidang yang mengakui bahwa ia yang menempatkan seorang office boy (OB) yang hanya tamatan kelas 3 SD (Sekolah Dasar), Hendra menjadi direktur utama PT Imaji Media.
Padahal, PT Imaji Media tersebut adalah perusahaan yang sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada tanggal 16 Agustus 2014 mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




