Anas Bisa Dituntut Maksimal

Jumat, 5 September 2014 | 14:08 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum berbincang dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum berbincang dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6). (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang Anas Urbaningrum bisa dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tuntutan maksimal itu didasarkan oleh Anas yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Anas bahkan diduga telah mempengaruhi sejumlah saksi.

"Kalau pakai satu analisis yg dipakai UNCAC (Konfensi PBB Antikorupsi) korupsi bisa menyebabkan proses demokratisasi tidak berjalan sempurna. Apa yang dilakukan Anas bisa dikualifikasi ke itu. Seharusnya JPU akan memberikan tuntutan maksimal," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (5/9).

Dalam rumusan pasal yang didakwakan ke Anas, yaitu Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi juncto pasal 64 KHUPidana. Pasal itu menyebutkan hukuman maksimal 20 tahun bagi setiap pelanggar.

"Kita lihat nanti pertimbangan JPU, karena yang melihat seluruh proses kan JPU," kata Bambang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon