Penyelengaraan Pilkada Tergantung Kecepatan Penetapan Perppu oleh DPR
Senin, 15 Desember 2014 | 11:41 WIBJakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pemilihan kepala daerah 2015, menimbang persiapan dan tahapannya, akan digelar November. Kendati demikian, Husni belum bisa memastikan tanggal tetapnya.
"Kami belum finalkan karena masih membutuhkan juga pertimbangan kekinian. Masih mencermati feedback masyarakat dan konsultasi pemerintah. Kami membuat alternatif ada yang 18 November dan 16 Desember," katanya kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menjadi landasan hukum pembuatan Peraturan KPU, Husni menyebutkan, sampai pemungutan suara, ada 10 bulan persiapan dan tahapannya. Durasi tersebut, termasuk uji publik enam bulan sebelum pemilihan.
"18 november jika kita bisa mulai tahapan 10 bulan sebelumnya, sekitar Februari atai awal Maret. 16 Desember itu satu bulan setelah itu. Oleh karena itu Akan sangat terpengaruh kecepatan Perppu ditetapkan," ujarnya.
Kalau pemilihan tahapan pertama paling cepat dilakukan November, Husni melanjutkan, tahapan kedua pemilihan, sebagaimana diatur Perppu, kemungkinan besar akan digelar Januari 2016. Hal itu akan mempengaruhi anggaran pilkada, sebab anggaran pilkada hanya disiapkan untuk 2015.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




