DKI Tolak APBD 2015 Gunakan Pagu Belanja
Jumat, 10 April 2015 | 14:01 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama protes soal penafsiran Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek yang menyebutkan pagu anggaran 2014 untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 justru dengan menggunakan pagu belanja.
Pagu belanja tahun lalu adalah sebesar Rp 63 triliun dari pagu anggaran Rp 72,9 triliun. Apabila DKI diharuskan menggunakan pagu belanja sejumlah itu, maka diartikan sebelum tanda tangan Kemdagri atas APBD tersebut sudah terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 9 triliun.
"Makanya saya protes sama Pak Dirjen. Masa belum disahkan sudah langsung SiLPA? Maunya apa Mendagri bikin Silpa DKI Rp 9 triliun?" ujar Basuki di Balai Kota, Jumat (10/4).
Protes Basuki beralasan, sebab dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam pasal 314 ayat (8) bahwa dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya. Sementara penafsiran dari Kemdagri yang digunakan adalah pagu belanja sebesar Rp 63 triliun.
"Kalau tidak boleh (menggunakan pagu anggaran), berarti Kemdagri mensilpakan DKI. Padahal kita menggunakan APBD pagu anggaran tahun lalu saja, tahun ini ada silpa gak? Jadi tidak usah kerja, langsung ada SiLPA karena penerimaan pajak yang lebih tinggi," katanya.
Basuki menuturkan, sebelumnya Kemdagri menyampaikan saat persoalan dokumen Rancangan APBD DKI dan DPRD yang dikirim ke Kemdagri. Mereka menyatakan menolak dokumen RAPBD milik DPRD karena hanya menyerahkan belanja sedangkan yang diserahkan oleh gubernur adalah RAPBD yang ada pemasukan, pengeluaran, dan pembiayaan.
Basuki pun membandingkan dengan yang terjadi di Lombok Timur pada 2004 yang juga pernah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penganggaran, tetapi tetap menggunakan pagu anggaran dan bukan pagu belanja seperti yang ditafsirkan Kemdagri untuk DKI.
"Ini kan sudah preseden hukum. Kalau Anda menafsirkan ini, masih tidak mengerti hukum. Pakai preseden hukum contoh. Makanya saya protes. Silakan putuskan tapi saya akan konferensi pers mengatakan Anda ngaco menafsirkan ini (UU)," ujarnya.
Namun apabila Kemdagri pada akhirnya tetap memutuskan DKI untuk menggunakan pagu belanja seniali Rp 63 triliun, pihaknya pun mau tidak mau harus tetap mengikutinya. Sedianya, hari ini, Kemdagri harus sudah mengesahkan Pergub APBD DKI 2015 sesuai dengan evaluasi yang sudah dilakukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




