Penadah Kulit Harimau Berkeliaran di Jambi
Selasa, 23 Juni 2015 | 19:55 WIB
Penadah Kulit Harimau Berkeliaran di Jambi
Jambi - Perburuan liar dan perdagangan ilegal kulit harimau Sumatera (Pantheratigris sumatrae) di Provinsi Jambi hingga kini masih sulit diberantas. Kendati aparat keamanan di Jambi telah beberapa kali menangkap pelaku perburuan liar dan perdagangan ilegal harimau, perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa langka dilindungi itu masih tetap terjadi. Perburuan liar dan perdagangan ilegal harimau sulit diberantas karena para penadah kulit harimau di daerah itu masih bebas berkeliaran.
Salah satu bukti masih ganasnya perburuan liar dan perdagangan ilegal harimau di Jambi, yakni tertangkapnya tiga orang pelaku. Ketiga tersangka, Heri Supeno (40), warga Kelurahan Rengascondong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, M Thoha (49), warga Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari dan A Latief (58), Kampung Baru, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Pol Almansyah kepada wartawan di Jambi, Selasa (23/6) menjelaskan, tiga orang yang diduga anggota jaringan pemburu liar dan pedagang ilegal harimau tersebut hingga Selasa (23/6) masih ditahan dan diperiksa secara intensif di Polda Jambi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah wadah berisi kulit harimau sepanjang dua meter, kantong plastik berisikan tulang harimau seberat 2 Kg. Kemudian petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan membawa kulit dan tulang harimau.
Almansyah menjelaskan, ketiga tersangka berhasil ditangkap satuan gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi dan Polda Jambi ketika hendak menjual kulit harimau di Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Senin (22/5) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Heri dan M Thoha sebagai pemburu harimau. Sedangkan tersangka A Latief bertindak sebagai pedagang perantara. Namun para tersangka belum memberitahukan pemilik dan penadah kulit harimau yang hendak mereka jual.
Dikatakan, penyidik Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasus penangkapan penjual kulit dan tulang harimau tersebut. Pemilik dam penadah kulit dan tulang harimau tersebut masih diselidiki.
"Peyidik Polda Jambi sudah mengetahui identitas pemilik kulit dan penadah tulang harimau tersebut. Inisialnya S. Petugas masih mencari keberadaan S di Jambi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




