Kejaksaan Agung Pilih Kasih Dalam Kasus Indosat?
Jumat, 20 April 2012 | 23:12 WIB
Penyidik sudah menetapkan bekas Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, sebagai tersangka tapi belum menetapkan Wakil Direktur Utama Indosat tahun 2006, Kaizad Bomi Heerjee, sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, membantah dirinya pilih kasih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).
Penyidik sudah menetapkan bekas Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, sebagai tersangka tapi belum menetapkan Wakil Direktur Utama Indosat tahun 2006, Kaizad Bomi Heerjee, sebagai tersangka. Padahal Indar dan Kaizad menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan jaringan 3G antara Indosat dan IM2.
"Dokumen perjanjian kerjasama (Indosat) itu hanya salah satu alat bukti. Minimal kan dua alat bukti," kata Andhi di Jakarta, hari ini.
Andhi mengatakan pihaknya memerlukan keterangan Kaizad sebagai saksi terlebih dahulu, baru kemudian bisa melakukan evaluasi apakah Kaizad terlibat dalam kasus korupsi ini.
Namun penyidik kesulitan untuk memanggil Kaizad sebagai saksi karena tidak lagi berada di Indonesia.
Tahun 2009 dia dimutasi ke Singapura dan kini sudah tidak lagi di Singapura.
"Kalau kami kejar yang di luar negeri (Kaizad) ada prosedur yang rumit. Kami coba dalami (keterlibatan) yang ada di sini (Indonesia) dulu," kata Andhi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, membantah dirinya pilih kasih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).
Penyidik sudah menetapkan bekas Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, sebagai tersangka tapi belum menetapkan Wakil Direktur Utama Indosat tahun 2006, Kaizad Bomi Heerjee, sebagai tersangka. Padahal Indar dan Kaizad menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan jaringan 3G antara Indosat dan IM2.
"Dokumen perjanjian kerjasama (Indosat) itu hanya salah satu alat bukti. Minimal kan dua alat bukti," kata Andhi di Jakarta, hari ini.
Andhi mengatakan pihaknya memerlukan keterangan Kaizad sebagai saksi terlebih dahulu, baru kemudian bisa melakukan evaluasi apakah Kaizad terlibat dalam kasus korupsi ini.
Namun penyidik kesulitan untuk memanggil Kaizad sebagai saksi karena tidak lagi berada di Indonesia.
Tahun 2009 dia dimutasi ke Singapura dan kini sudah tidak lagi di Singapura.
"Kalau kami kejar yang di luar negeri (Kaizad) ada prosedur yang rumit. Kami coba dalami (keterlibatan) yang ada di sini (Indonesia) dulu," kata Andhi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




