Dit Siber Bareskrim Bekuk Produsen Hoax SR23

Jumat, 23 November 2018 | 16:25 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. (Istimewa)

Jakarta - Dit Siber Bareskrim akhirnya berhasil menangkap JD (27) yang merupakan admin akun yang menggunakan nama SR23.

JD berhasil ditangkap pada Senin (15/11) di rumahnya di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. JD diketahui sebagai admin beberapa akun media sosial yang dikenal kerap menyebar berita bohong dan kebencian.

Pelaku yang pernah menyebut presiden PKI itu dilacak selama satu tahun. Efek tindakan JD memang berpengaruh mengingat dia memiliki lebih dari 100 ribu followers.

Menurut Kasubdit I Ditsiber Kombes Dani Kustoni dalam rilis di Cideng, Jumat (23/11), walaupun beberapa akun JD ada di suspend karena melanggar ketentuan standar penyedia platform medsos, namun JD kemudian membuat akun baru.

"Dia memuat lagi file-file berupa foto atau meme yang ditemukan penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap peralatan elektronik yang disita," sambungnya.

Kepada Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Jeffri Dian Juniarta, yang memimpin penangkapan, JD mengaku dan terbukti memiliki beberapa akun medsos diantaranya akun instagram sr23official dan instagram 23_official.

Akun-akun tersebut merupakan reinkarnasi dari akun-akun JD sebelumnya yaitu suararakyat23b, suararakyat23id,

dan suararakyat23.indyang cukup populer.

Pasca penangkapan JD ada beberapa individu mengambil kesempatan membuat akun-akun lain menggunakan nama serupa.

Untuk sr23_official misalnya—akun JD dengan lebih 69 ribu followers—diketahui pertama kali memosting tanggal 1 Maret 2018. Dimana sampai 12 Oktober 2018 telah memosting sebanyak 1.186 kali.

Atau setidaknya lima konten yang dipostingnya setiap hari. JD diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut, dengan ditemukannya 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk editing gambar / meme, sehingga bisa dikatakan JD adalah hoax manufacture.

"JD mengaku membuat berita-berita hoax tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah," imbuh Dani.

JD diancam tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon