Eks Teller Citibank Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 11 Juni 2012 | 18:09 WIB
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan."
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara kepada eks teller Citibank Dwi Herawati terkait kasus dugaan kejahatan perbankan Malinda Dee.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan," kata Ketua Majelis Hakim Suhanto di Jakarta, Senin (11/6).
Meski begitu, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Dwi dijerat 8 tahun bui dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, majelis hakim menilai perbuatan Dwi meresahkan masyarakat perbankan, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal meringankan yakni Dwi dianggap berperilaku sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman.
Dwi selaku teller Citibank menerima formulir transfer dari Malinda yang seolah-olah nasabah Citigold ingin melakukan transfer. Dwi kemudian mencantumkan tanda 'ok' padahal nasabah Citigold tersebut tidak ada di hadapannya.
Berdasarkan hasil lab forensik Bareskrim Mabes Polri terhadap tandatangan nasabah Citigold yakni Rohli bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Suryati T Budiman tidak identik dengan tanda tangan yang ada di formulir transfer yang diajukan Malinda.
Dwi memproses 87 kali transaksi transfer dana nasabah Citigold. Dengan rincian 44 transaksi dengan nilai Rp 17,3 miliar dan 43 transaksi dengan nilai US$ 1,8 juta. Menurut Suhanto seharusnya Dwi menolak formulir yang diajukan oleh Malinda.
"Terdakwa memiliki pengetahuan yang cukup apabila terdapat kejanggalan terhadap formulir yang diajukan. Bukan sebaliknya meneruskan formulir yang diisi dengan data yang tidak benar," katanya.
Dalam perkara ini ada dua terdakwa yang akan menghadapi sidang putusan pada Senin pekan depan yakni Novianty Iriane yang merupakan cash officer Citibank dan Betharia Panjaitan sebagai cash supervisor Citibank. Mereka dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara kepada eks teller Citibank Dwi Herawati terkait kasus dugaan kejahatan perbankan Malinda Dee.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan," kata Ketua Majelis Hakim Suhanto di Jakarta, Senin (11/6).
Meski begitu, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Dwi dijerat 8 tahun bui dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, majelis hakim menilai perbuatan Dwi meresahkan masyarakat perbankan, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal meringankan yakni Dwi dianggap berperilaku sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman.
Dwi selaku teller Citibank menerima formulir transfer dari Malinda yang seolah-olah nasabah Citigold ingin melakukan transfer. Dwi kemudian mencantumkan tanda 'ok' padahal nasabah Citigold tersebut tidak ada di hadapannya.
Berdasarkan hasil lab forensik Bareskrim Mabes Polri terhadap tandatangan nasabah Citigold yakni Rohli bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Suryati T Budiman tidak identik dengan tanda tangan yang ada di formulir transfer yang diajukan Malinda.
Dwi memproses 87 kali transaksi transfer dana nasabah Citigold. Dengan rincian 44 transaksi dengan nilai Rp 17,3 miliar dan 43 transaksi dengan nilai US$ 1,8 juta. Menurut Suhanto seharusnya Dwi menolak formulir yang diajukan oleh Malinda.
"Terdakwa memiliki pengetahuan yang cukup apabila terdapat kejanggalan terhadap formulir yang diajukan. Bukan sebaliknya meneruskan formulir yang diisi dengan data yang tidak benar," katanya.
Dalam perkara ini ada dua terdakwa yang akan menghadapi sidang putusan pada Senin pekan depan yakni Novianty Iriane yang merupakan cash officer Citibank dan Betharia Panjaitan sebagai cash supervisor Citibank. Mereka dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




