2 Penyuap DPRD Seluma Divonis 4 Tahun Bui
Kamis, 30 Agustus 2012 | 16:38 WIB
Kadis PU Kabupaten Seluma Erwin Panama dan Direktur Operasional PT PSP Ali Amra terbukti bersama-sama menyuap puluhan anggota DPRD Seluma.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma Erwin Panama dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap puluhan anggota DPRD Seluma.
Dalam putusan yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dipimpin oleh Sudjatmiko juga memvonis Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra dengan hukum yang sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Erwin Panama dan terdakwa dua Ali Amra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Sudjatmiko, saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan Erwin terbukti memberikan uang tunai dengan besaran mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta ke puluhan anggota DPRD Seluma.
Pemberian suap ini berkaitan dengan perubahan perda dari semula Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Demikian juga Ali Amra terbukti memberikan cek senilai Rp 100 juta kepada anggota DPRD Seluma, terkait dengan perubahan perubahan perda terkait pelebaran jalan di wilayah Seluma.
"Perbuatan-perbuatan kedua terdakwa tersebut masih dalam satu kehendak para terdakwa dan mantan Bupati Seluma Murman Effendi, dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata hakim anggota, Mien Trisnawati.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ali Amra dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, terdakwa Erwin Paman dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.
Menurut salah satu penasihat hukum Erwin, Firma Uli Silalahi banding dilakukan karena menganggap putusan hakim tidak tepat. Sebab, sejumlah saksi fakta menyatakan Erwin tidak pernah ikut dalam proses pembuatan Perda Nomor 12.
Ditambahkan Firma, uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta itu diberikan secara terpaksa karena sejumlah anggota DPRD Seluma ngotot meminta ke kliennya.
"Pemberian uang dilakukan spontan, tidak ada kaitan dengan perda. Permintaan anggota DPRD itu (pemberian uang), dan hanya 14 orang, bukan 27 orang seperti yang diutarakan hakim," ungkap dia.
Seperti diketahui, Erwin dan Ali Amra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena didugaan menyuap 27 Anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 1999-2014.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma Erwin Panama dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap puluhan anggota DPRD Seluma.
Dalam putusan yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dipimpin oleh Sudjatmiko juga memvonis Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra dengan hukum yang sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Erwin Panama dan terdakwa dua Ali Amra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Sudjatmiko, saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan Erwin terbukti memberikan uang tunai dengan besaran mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta ke puluhan anggota DPRD Seluma.
Pemberian suap ini berkaitan dengan perubahan perda dari semula Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Demikian juga Ali Amra terbukti memberikan cek senilai Rp 100 juta kepada anggota DPRD Seluma, terkait dengan perubahan perubahan perda terkait pelebaran jalan di wilayah Seluma.
"Perbuatan-perbuatan kedua terdakwa tersebut masih dalam satu kehendak para terdakwa dan mantan Bupati Seluma Murman Effendi, dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata hakim anggota, Mien Trisnawati.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ali Amra dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, terdakwa Erwin Paman dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.
Menurut salah satu penasihat hukum Erwin, Firma Uli Silalahi banding dilakukan karena menganggap putusan hakim tidak tepat. Sebab, sejumlah saksi fakta menyatakan Erwin tidak pernah ikut dalam proses pembuatan Perda Nomor 12.
Ditambahkan Firma, uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta itu diberikan secara terpaksa karena sejumlah anggota DPRD Seluma ngotot meminta ke kliennya.
"Pemberian uang dilakukan spontan, tidak ada kaitan dengan perda. Permintaan anggota DPRD itu (pemberian uang), dan hanya 14 orang, bukan 27 orang seperti yang diutarakan hakim," ungkap dia.
Seperti diketahui, Erwin dan Ali Amra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena didugaan menyuap 27 Anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 1999-2014.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




