14 Mantan Anggota DPRD Sumut Segera Dimejahijaukan
Rabu, 18 November 2020 | 18:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat 14 mantan anggota DPRD Sumut. Belasan mantan legislator itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara para mantan wakil rakyat yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK dalam perkara dugaan TPK memberi /menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggotaDPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019," kata Ali, dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Dengan pelimpahan berkas ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap ke-14 mantan anggota DPRD Sumut. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.
"Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan," kata Ali.
Dikatakan, penahanan para tersangka tersebut akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 18 November 2020 sampai dengan 7 Desember 2020. Saat ini, masing-masing tersangka tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 saksi di antaranya Gatot Pujo Nugroho (mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Belasan mantan legislator yang kini menyandang status tersangka itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat. Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015. Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK telah menyita uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total Rp 3,7325 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




