ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Subsidi dan Daya Listrik Rumah, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Beli Motor Listrik

Selasa, 7 Maret 2023 | 08:07 WIB
FB
FB
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB
Ilustrasi motor listrik.
Ilustrasi motor listrik. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan insentif atau subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Namun, tidak semua motor listrik bisa mendapatkan subsidi. Hanya merek-merek tertentu yang memiliki tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% yang dapat menikmati subsidi.

Berikut adalah lima hal yang perlu Anda ketahui sebelum membeli motor listrik:

1. Berapa dan Kapan Subsidi Motor Listrik Berlaku?

Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi motor listrik yang akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta per unit dan sudah diajukan sebanyak 200.000 unit motor sampai pada Desember 2023. Pemerintah juga memberikan subsidi untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik hingga 50.000 unit.

ADVERTISEMENT

2. Merek Apa Saja yang Berhak Mendapatkan Subsidi?
Tidak semua pembelian sepeda motor listrik bisa mendapatkan subsidi. Syaratnya, kendaraan tersebut harus sudah memenuhi TKDN minimal 40%. Untuk roda dua, saat ini baru ada tiga, yaitu Gesits, Volta, dan Selis yang di atas 40%.

Produsen yang mendapatkan insentif merupakan produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yaitu tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Untuk Selis misalnya, harga sebelum subsidi pemerintah adalah Rp 22.000.000. Pihak Selis juga mengumumkan bisa memberikan subsidi tambahan sebesar Rp 5.000.000, sehingga motor listrik Selis E-Max bisa dibeli dengan harga Rp 10.000.000.

3. Bagaimana Cara Membeli Motor Listrik dengan Subsidi
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penyaluran subsidi akan dilakukan secara selektif kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, bantuan subsidi diberikan kepada produsen motor listrik, bukan konsumen. Adapun penerima bantuan subsidi motor listrik hanya bisa dibeli satu kali dengan nomor induk kependudukan (NIK).

"Calon pembeli datang ke dealer, dan mereka akan memeriksa NIK pada KTP apakah calon pembeli berhak mendapatkan subsidi. Kalau memang berhak, akan langsung dapat potongan Rp 7 juta," jelasnya.

Selanjutnya, kata Agus, dealer motor listrik akan memasukkan pesanan sesuai prosedur dan mengajukan klaim ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

4. Bagaimana jika Saya Ingin Melakukan Konversi ke Motor Listrik?
Syarat mendapatkan subsidi konversi motor listrik ada tiga. Pertama, motornya harus dalam kondisi prima atau layak jalan. Kedua, motor dengan kapasitas mesin 110 - 150 cc dengan administrasi yang masih lengkap mulai dari STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP. Motor gede (moge) tidak berhak mengikuti program ini karena memiliki cc yang besar.

Syarat ketiga terkait dengan bengkelnya. Sepeda motor tersebut harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

5. Berapa Kapasitas Listrik jika Saya Ingin Mengecas di Rumah?
Lokasi SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan battery swap di Indonesia masih sangat terbatas, sehingga penting untuk mengecas sebelum berkendara.

Daya minimum listrik rumah apabila Anda ingin memiliki motor listrik adalah 900 VA atau 900 Watt, karena pengecasan membutuhkan daya 350-450 Kwh. Pastikan Anda memiliki daya yang cukup supaya listrik rumah tidak njepret.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Masih Pelajari Pasar, Yamaha Tahan Diri Jual Motor Listrik di RI

Masih Pelajari Pasar, Yamaha Tahan Diri Jual Motor Listrik di RI

OTOTEKNO
Viral Emak-emak Bopong Motor Listrik, Ini Faktanya

Viral Emak-emak Bopong Motor Listrik, Ini Faktanya

SULAWESI SELATAN
Pemotor Viral Angkut Motor Listrik, Polisi Siapkan Sanksi

Pemotor Viral Angkut Motor Listrik, Polisi Siapkan Sanksi

SULAWESI SELATAN
Siap-siap! Juni 2026 Pemerintah Guyur Insentif 200.000 Unit EV

Siap-siap! Juni 2026 Pemerintah Guyur Insentif 200.000 Unit EV

MULTIMEDIA
Purbaya Siapkan Insentif Pajak untuk 200.000 Kendaraan Listrik

Purbaya Siapkan Insentif Pajak untuk 200.000 Kendaraan Listrik

EKONOMI
Diuji Bandung-Bogor, Motor Listrik Yadea Tembus 150 Km Sekali Cas

Diuji Bandung-Bogor, Motor Listrik Yadea Tembus 150 Km Sekali Cas

OTOTEKNO

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon