Sabtu, 3 Juni 2023

Tragedi Kanjuruhan, Kontras: Polisi Tidak Boleh Bela Anggota Polri di Persidangan

Muhammad Aulia / WBP
Minggu, 26 Maret 2023 | 19:59 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menegaskan seorang anggota Polri tidak boleh membela terdakwa dengan menjadi pengacara dalam persidangan pidana karena rawan konflik kepentingan. Penegasan ini menyikapi adanya anggota Polri yang menjadi pengacara para terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Diketahui Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Adi Karya Tobing menjadi pengacara tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan. Tiga terdakwa tersebut juga merupakan anggota Polri yakni Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, serta Bambang Sidik Achmadi.

"Kepolisian tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana," kata Wakil Koordinator Kontras Tioria Pretty dalam diskusi daring, Minggu (26/3/2023).

Advertisement

Pretty menegaskan, hanya seorang pengacara (bukan anggota polri) yang boleh membela seorang terdakwa dalam persidangan. Namun demikian, dia mengakui ada peraturan Kapolri (perkap) yang membolehkan Polri memberikan bantuan hukum ke anggota yang menjadi terdakwa.

"Tapi menurut kami perkap ini bermasalah karena peraturan yang lebih tinggi dari perkap ini yaitu UU Advokat dan UU Kepolisian sudah menjelaskan bahwa polisi tidak berwenang melakukan pendampingan hukum dalam persidangan dan yang berwenang adalah advokat," tutur Pretty.

"Jadi ketika penyidiknya kepolisian, terdakwanya kepolisian, lalu pembela hukumnya kemudian kepolisian, kami tidak merasa ini adalah hal yang sesuai perundang-undangan," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkap majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).

Sementara terdakwa AKP Hasdarmawan (eks Danki Brimob Polda Jatim) divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di hari yang sama, Kamis (16/3/2023). Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan lainnya, yakni Abdul Haris (Eks Ketua Panel Arema FC) telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Sementara untuk terdakwa Suko Sutrisno (Security Officer) divonis selama 1 tahun penjara.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat Terkait Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan

Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat Terkait Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan

NASIONAL
Datangi Kejagung, Korban Kanjuruhan Minta Proses Hukum yang Maksimal

Datangi Kejagung, Korban Kanjuruhan Minta Proses Hukum yang Maksimal

NASIONAL
Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Urusan Pengadilan

Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Urusan Pengadilan

NASIONAL
TGIPF Ajukan 5 Saksi Ahli di Sidang Tragedi Kanjuruhan, tetapi Tidak Dihadirkan

TGIPF Ajukan 5 Saksi Ahli di Sidang Tragedi Kanjuruhan, tetapi Tidak Dihadirkan

SPORT
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Nilai Sidang Hanya Sandiwara

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Nilai Sidang Hanya Sandiwara

SPORT
Pengamat Klaim Ada yang Ditutupi dari Tragedi Kanjuruhan

Pengamat Klaim Ada yang Ditutupi dari Tragedi Kanjuruhan

SPORT

BERITA TERKINI

10 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Raya Waisak 2023

NASIONAL 1 menit yang lalu
1048217

Ucapan Selamat Hari Raya Waisak: Menyampaikan Keberkahan dan Kedamaian

NASIONAL 1 menit yang lalu
1048134

Kecelakaan Kereta Odisha di India, 237 Orang Tewas, Lebih dari 900 Terluka

INTERNASIONAL 1 menit yang lalu
1048744

2 Jemaah Haji Asal Embarkasi Surabaya Tertunda Keberangkatannya ke Tanah Suci

NASIONAL 3 menit yang lalu
1048743

233 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta Api di India

INTERNASIONAL 4 menit yang lalu
1048742

Korea Utara Semprot Sekjen PBB: Jangan Ikut Campur!

INTERNASIONAL 8 menit yang lalu
1048741

Tiba di Cirebon, Ganjar Pranowo Lari Pagi dan Sarapan Nasi Jamblang

BERSATU KAWAL PEMILU 23 menit yang lalu
1048740

Tradisi Jelang Waisak, Rupang dan Altar Wihara Dibersihkan

MEGAPOLITAN 26 menit yang lalu
1048739

Ada Minions dan Bakri, Ini Jadwal Semifinal Thailand Open 2023

SPORT 32 menit yang lalu
1048738

Final Piala FA: Upaya Man United Redam Ambisi Man City Raih Treble

SPORT 45 menit yang lalu
1048737
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon