ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tragedi Kanjuruhan, Kontras: Polisi Tidak Boleh Bela Anggota Polri di Persidangan

Minggu, 26 Maret 2023 | 19:59 WIB
MR
WP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WBP
Sidang tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
Sidang tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Beritasatu.com/Agung Dharma)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menegaskan seorang anggota Polri tidak boleh membela terdakwa dengan menjadi pengacara dalam persidangan pidana karena rawan konflik kepentingan. Penegasan ini menyikapi adanya anggota Polri yang menjadi pengacara para terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Diketahui Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Adi Karya Tobing menjadi pengacara tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan. Tiga terdakwa tersebut juga merupakan anggota Polri yakni Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, serta Bambang Sidik Achmadi.

"Kepolisian tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana," kata Wakil Koordinator Kontras Tioria Pretty dalam diskusi daring, Minggu (26/3/2023).

ADVERTISEMENT

Pretty menegaskan, hanya seorang pengacara (bukan anggota polri) yang boleh membela seorang terdakwa dalam persidangan. Namun demikian, dia mengakui ada peraturan Kapolri (perkap) yang membolehkan Polri memberikan bantuan hukum ke anggota yang menjadi terdakwa.

"Tapi menurut kami perkap ini bermasalah karena peraturan yang lebih tinggi dari perkap ini yaitu UU Advokat dan UU Kepolisian sudah menjelaskan bahwa polisi tidak berwenang melakukan pendampingan hukum dalam persidangan dan yang berwenang adalah advokat," tutur Pretty.

"Jadi ketika penyidiknya kepolisian, terdakwanya kepolisian, lalu pembela hukumnya kemudian kepolisian, kami tidak merasa ini adalah hal yang sesuai perundang-undangan," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkap majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).

Sementara terdakwa AKP Hasdarmawan (eks Danki Brimob Polda Jatim) divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di hari yang sama, Kamis (16/3/2023). Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan lainnya, yakni Abdul Haris (Eks Ketua Panel Arema FC) telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Sementara untuk terdakwa Suko Sutrisno (Security Officer) divonis selama 1 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Persik Kediri Gelar Doa dan Tabur Bunga Kenang Tragedi Kanjuruhan

Persik Kediri Gelar Doa dan Tabur Bunga Kenang Tragedi Kanjuruhan

SPORT
3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Luka Arema FC yang Tidak Pernah Hilang

3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Luka Arema FC yang Tidak Pernah Hilang

SPORT
Polisi Waspada Isu Provokatif Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan

Polisi Waspada Isu Provokatif Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon