Polda Sumut Kembangkan Kasus Vaksinasi Ilegal
Sabtu, 22 Mei 2021 | 19:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra berjanji akan memgusut tuntas kasus vaksinasi Covid-19 ilegal di Sumut yang minimal telah berlangsung 15 kali dalam kurun April-Mei 2021.
"Kita akan kembangkan tidak hanya berhenti disini (empat tersangka)," kata Panca saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (22/5/2021).
Seperti diberitakan Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka yakni SW selaku agen properti perumahan yang berperan mengumpulkan mereka yang mau divaksin, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.
Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya itu sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp 238.700.000 dan pemberi suap mendapatkan fee sebanyak Rp 32.550.000.
Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerja sama dengan IW dan KS. Sementara SH ikut membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Masyarakat yang menerima vaksin diminta membayar sebesar Rp 250.000 per orang.
Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin Sinovac jatah tenaga Lapas dan warga binaan weLapas Tanjung Gusta namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




