Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu-sabu dalam Bika Ambon
Rabu, 18 Februari 2026 | 11:59 WIB
Medan, Beritasatu.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus baru, yakni menyembunyikan sabu-sabu di dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua pria asal Medan dan menyita total 8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan bermula saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).
Dari rekaman video amatir yang diperoleh Beritasatu.com, terlihat petugas menggeledah tas milik salah satu penumpang berinisial ARM. Saat diperiksa, ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon.
Dari hasil interogasi awal, diketahui narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Muara Jambi. Pelaku ARM pun langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar menggunakan sarana bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Andy Arisandi, Rabu (18/2/2026).
"Dari informasi tersebut, kami melakukan pengejaran dan di Rantau Prapat bus yang dicurigai berhasil kami berhentikan dan kami lakukan penggeledahan dan benar ada seorang laki-laki yang kita amankan, yang membawa 2 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon," tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku ARM, masih terdapat sisa sabu-sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Pada Jumat (13/2/2026), petugas melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah tersebut. Polisi kemudian menangkap satu pelaku lain berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 6 kilogram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
"Ada dua pelaku yang kami amankan dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 kilogram," ujar Kombes Andy.
Kini kedua pelaku berinisial ARM dan ZH beserta barang bukti 8 kilogram sabu diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Pengungkapan ini menambah daftar modus penyelundupan narkoba yang semakin beragam, termasuk menyamarkan sabu-sabu dalam kemasan makanan khas daerah guna mengelabui petugas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




