ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia Terbongkar, 50 Kg Sabu Gagal Edar

Selasa, 14 April 2026 | 09:44 WIB
PS
DM
Penulis: Panji Satrio | Editor: DM
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia di kawasan wisata Pantai Lhok Puuk, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 50 kilogram (kg) narkotika jenis sabu.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia di kawasan wisata Pantai Lhok Puuk, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 50 kilogram (kg) narkotika jenis sabu. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Medan, Beritasatu.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia di kawasan wisata Pantai Lhok Puuk, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 50 kilogram (kg) narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial I (28) dan D (23), warga Lhokseumawe, Aceh, ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Nugraha, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Kurir ini merupakan jaringan internasional dan sabu ini kami pastikan berasal dari Thailand,” ujarnya, Senin (13/4/2026)

ADVERTISEMENT

Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) setelah petugas menerima informasi terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui Pantai Lhok Puuk. Tim kemudian bergerak dari Medan menuju lokasi dan melakukan pengintaian selama tiga hari.

Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku ketika hendak mengangkut dua karung goni berisi sabu dengan total berat mencapai 50 kg.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua kurir tersebut telah tiga kali berhasil menyelundupkan sabu ke wilayah Sumatera dengan imbalan mencapai Rp 600 juta dari bandar narkoba. “Peran mereka hanya menjemput barang dari laut ke darat. Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Sumatera,” jelas Rafli.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar narkoba yang identitasnya telah dikantongi. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Sebagian besar barang bukti sabu telah dimusnahkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan persidangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon