Kasus Mutilasi di Lahat: 'Gambling Disorder' yang Kebablasan
Dosen Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia dan kriminolog.
Rabu, 15 April 2026 | 07:52 WIBWarga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya. Pelaku AF yang berusia 23 tahun mengaku membunuh ibunya, SA (63), dengan cara membakar tubuh korban, kemudian memutilasinya. Potongan tubuh SA ditemukan terkubur di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Dalam pengakuannya di hadapan polisi, AF mengaku melakukan hal tersebut karena kesal lantaran ibunya menolak memberikan uang untuk bermain judi online. Aksi kejahatan ternyata bukan pertama kali dilakukannya. Sebelumnya, AF mengaku pernah mencuri kalung emas milik sang ibu dan menggunakan hasilnya untuk bertaruh di arena judi.
Faktanya, aksi kejahatan dengan latar belakang judi online bukan pertama kali ini terjadi. Pada awal April 2026, seorang pria di Tasikmalaya Jawa Barat juga nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri lantaran bingung terlilit utang akibat bermain judi online. Sebelumnya, pada awal 2026, seorang pria di Jawa Barat berinisial MIR (33) juga tega merampok harta dan menganiaya seorang lansia. Lagi-lagi motifnya karena ingin memenuhi hasrat bermain judi online. Ironisnya, pelaku adalah seorang guru yang bertugas di salah satu sekolah menengah.
Pada dasarnya perilaku bermain judi online bisa diulas dari beberapa perspektif. Dalam General Strain Theory (Agnew, 1992), judi online adalah mekanisme koping (upaya mengatasi ketegangan) terhadap tekanan hidup (strain) yang dialami seseorang. Ketegangan tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya, kegagalan mencapai tujuan, khususnya finansial, serta hilangnya stimulus positif, seperti kehilangan pekerjaan. Judi online kerap dijadikan cara alternatif untuk meluapkan emosi negatif, seperti marah atau stres, sekaligus upaya untuk mendapatkan uang
Upaya menjajal judi online sebagai cara untuk lepas dari tekanan juga bukan tanpa alasan. Jalan ini terlihat paling rasional karena mudahnya seseorang mencapai tujuan finansial tanpa harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini biasanya dipilih oleh individu yang memang memiliki keterbatasan akses, seperti sumber daya, pendidikan, atau finansial. Ketika individu tidak memiliki akses yang memadai, maka mereka cenderung “berinovasi” untuk mendapatkan apa yang diinginkan secara ilegal. Salah satunya judi online.
Fenomena ini bisa terlihat dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat ada sekitar 8,8 juta pelaku judi online di Indonesia pada 2024. Sebagian besar merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah, serta remaja dan anak.
Judi online menawarkan sebuah mekanisme yang cepat dan menggairahkan, menawarkan potensi kemenangan, dan kesempatan untuk replay secara cepat. (Young & Abreu, 2011). Keuntungan yang dirasakan lewat judi online pada akhirnya memunculkan perilaku adiktif. Inilah yang disebut dengan istilah gambling disorder, yaitu perilaku atau dorongan tak terkendali untuk terus-menerus melakukan judi.
Menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, 5th Edition: DSM-5, gambling disorder merupakan perilaku yang digolongkan sebagai gangguan adiktif. International Classification of Diseases ke-11 (ICD-11) World Health Organization memaparkan bahwa gangguan adiktif ini bisa ditandai dengan hilangnya kontrol terhadap perilaku. Pelaku memberikan prioritas yang besar pada aktivitas judi, tetapi mengabaikan aktivitas lain.
Perilaku adiktif ini bisa membuat pelaku kemudian menghalalkan berbagai cara agar aktivitasnya tetap bisa berjalan. Terlebih, jika kemudian terjadi kegagalan kontrol diri dari pelaku atau yang diistilahkan sebagai self-regulation failure (Baumeister & Heatherton, 1996). Ketika kontrol diri melemah, maka individu akan cenderung membuat keputusan yang impulsif dengan menutup mata terhadap dampak-dampak negatif yang mungkin terjadi akibat perilakunya.
Bagaimana Bisa Terjadi Aksi Agresif?
Kejahatan lanjutan berupa tindakan agresif bisa muncul ketika hadir stimulus negatif. Dalam kasus mutilasi di Lahat, stimulus negatif tersebut muncul karena adanya penolakan sang ibu terhadap permintaan anaknya yang mungkin sudah terjadi berulang sebelumnya. Terlebih sebelumnya, sang ibu juga mengetahui bahwa anak kandungnya mencuri perhiasan miliknya. Penolakan ini kemudian menciptakan tekanan yang terakumulasi pada diri pelaku yang kemudian memunculkan kemarahan. Agnew (1992) menekankan bahwa strain yang menghasilkan kemarahan adalah yang paling berbahaya, karena kemarahan akan menciptakan tekanan untuk melakukan tindakan pembalasan.
Hal ini juga bisa dijelaskan melalui teori frustrasi-agresi (Berkowitz, 1989). Rasa frustrasi yang berulang, misalnya akibat tidak bisa memenangi permainan judi, tidak bisa membayar utang, atau tidak bisa menghadapi penolakan ibu, akan menciptakan tekanan dalam diri pelaku yang bisa terwujud dalam perilaku agresi. Bentuknya bisa berupa kekerasan verbal, menyakiti diri sendiri, bahkan kekerasan fisik berupa pembunuhan serta mutilasi seperti yang terjadi di Lahat.
Dalam kasus ini, tindakan mutilasi dapat menunjukkan indikasi penyebab dari tiga aspek. Aspek pertama, bisa disebabkan intensitas emosional yang luar biasa terhadap korban akibat adanya ancaman/tekanan yang dilancarkan korban terhadap pelaku . Aspek kedua ialah kondisi pelaku yang kehilangan kendali atas realita, serta aspek ketiga berupa kemungkinan untuk menghilangkan jejak agar bisa lolos dari jeratan hukum.
Kompleksitas kasus ini tentu saja perlu disikapi dengan solusi yang komprehensif. Pertama, perlu ada penguatan kesehatan mental serta dukungan keluarga sebagai bentuk preemtif dan preventif tindak kejahatan. Dalam kerangka ini, keterlibatan keluarga sebagai unit sosial primer memegang peranan krusial, mengingat kohesi keluarga terbukti berkontribusi signifikan dalam pembentukan resiliensi psikologis individu.
Kedua, dukungan secara sosial dari masyarakat. Penguatan jaringan dukungan sosial, baik melalui institusi formal maupun komunitas informal berperan sebagai sarana yang efektif dalam mereduksi strain sosial yang dialami individu.
Ketiga, intervensi struktural dari negara dalam memerangi judi online. Intervensi bisa dilakikan pada tiga ranah utama, yaitu edukasi publik yang masif dan bekelanjutan mengenai bahaya judi online, kebijakan pemblokiran akses secara konsisten dan terintegrasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap operator platform judi online dan para aktor yang terlibat di dalamnya. Pendekatan menyeluruh dari aspek psikologis, sosial, dan struktural, diharapkan mampu menekan kejadian serupa pada masa mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Korban Perang di Iran dan Lebanon Tembus 5.500 Jiwa
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Kekerasan Verbal




