ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Kekerasan Verbal

Rabu, 15 April 2026 | 22:45 WIB
WT
WT
Penulis: Wahyu Sahala Tua | Editor: WS
Universitas Indonesia menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FHUI terkait dugaan kekerasan verbal guna menjaga objektivitas pemeriksaan oleh Satgas PPK.
Universitas Indonesia menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FHUI terkait dugaan kekerasan verbal guna menjaga objektivitas pemeriksaan oleh Satgas PPK. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Universitas Indonesia menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait dugaan kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) tertanggal 15 April 2026. 

Satgas merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan terhadap para terlapor sebagai bagian dari proses penanganan kasus. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini bersifat administratif dan preventif guna menjaga integritas proses pemeriksaan serta memberikan perlindungan bagi korban, saksi, maupun pihak terlapor. Dalam proses tersebut, Universitas Indonesia juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.

Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari pihak kampus.

Selain itu, keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan turut dibatasi. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Melalui langkah ini, Universitas Indonesia menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

B-PLUS
Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

NASIONAL
JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

NASIONAL
Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

NASIONAL
Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

NASIONAL
Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon