UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Kekerasan Verbal
Rabu, 15 April 2026 | 22:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Universitas Indonesia menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait dugaan kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) tertanggal 15 April 2026.
Satgas merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan terhadap para terlapor sebagai bagian dari proses penanganan kasus. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) dikutip Antara.
Kebijakan ini bersifat administratif dan preventif guna menjaga integritas proses pemeriksaan serta memberikan perlindungan bagi korban, saksi, maupun pihak terlapor. Dalam proses tersebut, Universitas Indonesia juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.
Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari pihak kampus.
Selain itu, keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan turut dibatasi. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Melalui langkah ini, Universitas Indonesia menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




