Wilayat al-Faqih: Mengenal Konsep Pemerintahan Republik Islam Iran

Kholid Al Walid
Kholid Al Walid

Guru Besar Filsafat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Minggu, 12 April 2026 | 15:04 WIB

AYATULLAH Ruhullah al-Musawi al-Khomeini atau Imam Khomeini adalah sosok yang luar biasa besar pada abad ini. Dalam usianya yang hampir satu kurun ia mampu menggetarkan sendi-sendi jagat raya dengan menumbangkan sebuah rezim yang didukung penuh oleh kekuatan adi daya Amerika. 

Rezim yang telah menjadikan Iran sebagai kekuatan ke-5 di dunia masa itu, dan memerintah Iran dengan kekuatan tangan besinya dapat tumbang begitu saja oleh gelombang revolusi. Bahkan Amerika yang mendukung penuh rezim Syah Reza Pahlevi tidak dapat merubah takdir kemenangan Revolusi Islam Iran. Revolusi itu bukan hanya menggulung rezim yang berkuasa sebelumnya, akan tetapi juga merubah politik dunia dan menghembuskan angin semangat kebangkitan Islam di seluruh penjuru dunia dan menjadi simbol perlawanan kaum mustad’afin terhadap kaum mustakbirin.

Referendum rakyat Iran sepakat untuk melakukan eksperimen dengan menjadikan sistem politik wilayat al-faqih sebagai model pemerintahan Iran berikutnya. Sistem ini tentu membawa kontroversi di kalangan pemikir dunia sehingga memancing banyak komentar terutama tentu dikalangan pemikir muslim. Karena selama ini konsep ketatanegaraan Islam selalu merujuk kepada al-Mawardi, al-Maududi dan Muhammad Iqbal. Tetapi dengan hadirnya sistem wilayat al-faqih, hadir sistem pemerintahan yang tidak pernah dikenal selama ini.

Jika diteliti secara lebih mendalam, akan ditemukan bahwa sistem ini bukan sistem yang asing, karena sistem ini berangkat dari konsep dasar aqidah syi'ah yaitu Imamah. Imamah adalah prinsip dasar dari mazhab syi'ah. Prinsip dasar ini yang membedakan antara mazhab syi’ah dan mazhab ahlussunnah. Dalam keyakinan syi’ah, Rasulullah tidak membiarkan umat Islam berada dalam kekosongan tanpa seorang pemimpin (imam) yang menjadi otoritas lanjutan pasca-Rasul, sekalipun ia bukan nabi atau rasul.

ADVERTISEMENT

Imam pertama yang diyakini adalah Ali bin Abi Talib dan dilanjutkan dengan 11 keturunannya. Kepemimpinan akhir jatuh ke tangan Imam Mahdi. Pada periode Imam ke-12 inilah, panganut mazhab syi’ah berpendapat bahwa terjadi kegaiban terhadap imam mereka. Keghaiban (ocultation) terjadi dalam dua tahap, sughra dan kubra. Pada masa sughra, Imam al-Mahdi masih menunjuk empat orang wakil yang berfungsi sebagai perantara antara dirinya dengan umat. Sedang pada masa keghaiban kubra, Imam tidak menunjuk seorang pun sebagai naib atau perantaranya.

Pada masa ini, peran seorang faqih menjadi sangat substansial, karena urusan keagamaan, sosial, ekonomi, dan politik dikendalikan oleh seorang faqih. Karena itu, secara de facto, faqih mengemban peran sebagai pemimpin umat sebagaimana peran para naib Imam pada periode sughra. Rasionalisasi yang demikian menjadi legitimasi lebih lanjut dari konsep wilayat al-faqih yang ditawarkan Imam Khomeini pada rakyat Iran pascarevolusi Islam.

Dasar-dasar Wilayat al-Faqih; Negara Islam

Negara Islam adalah sebuah bentuk negara yang menjadikan Islam sebagai landasan ideologi dan hukum bagi pelaksa naan pemerintahan negara tersebut. Hal ini juga sebagaimana yang dirumuskan oleh Muhammad Ali Taskhiri dalam kitabnya al-Daulah Islamiyah. Meskipun demikian, negara-negara yang mendasarkan dirinya pada Islam secara lebih tepat sebenarnya melandaskan dirinya terhadap interpretasi pendiri maupun pemikir negeri itu terhadap Islam.

Terdapat beberapa argumentasi tentang keharusan negara Islam yang ditulis beberapa pemikir Islam termasuk Imam Khomeini sebagai berikut:

Pertama, Islam memiliki aturan penetapan hukum kriminal, aturan sosial dan masyarakat yang tidak hanya dalam persoalan personal antara seorang hamba dengan Tuhannya tetapi hubungan dengan sesamanya. Islam memberikan petunjuk terhadap jalan yang harus ditempuh dan disampingnya terdapat tuntutan tanggung jawab. Islam datang berhadapan dengan semua keyakinan dan memerangi kezaliman dan kebatilan, maka tidak mungkin Islam tidak memiliki sistem pemerintahan dan politik sendiri (Amuli, 1378:1).

Kedua, kumpulan dari aturan-aturan untuk memperbaiki masyarakat tidak cukup, karena itu diperlukan juga kekuatan untuk merealisasikannya. Atas dasar ini, Allah di samping mewahyukan sekumpulan aturan-aturan yang disebut hukum hukum syari‟at, juga menetapkan sarana pelaksanaan dan pengaturan (pemerintahan). Demikian pula yang dilakukan Rasulullah (Khomeini, 1373: 22).

Ketiga, dalam fiqh terdapat banyak aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, seperti misalnya hukum harta benda dan pajak, hukum mempertahankan negara atau hukum penegakan hak-hak serta hukuman terhadap pelanggaran, yang semua itu tidak mungkin terlaksana kecuali dengan adanya negara Islam.

Keempat, Nabi Muhammad mendirikan pemerintahan dengan Madinah sebagai pusat pemerintahannya. Madinah merupakan contoh dasar dari negara Islam, di mana ajaran Islam menjadi rujukan dalam pengaturan dan pengendalian. Rasulullah langsung sebagai pemimpin utama saat itu.

Argumentasi-argumentasi di atas cukup menjadi bukti pentingnya pendirian negara Islam atau pemerintahan Islam. Wilayat al-faqih sangat erat kaitannya dengan konsep imamah dalam mazhab syi’ah dua belas imam. Sebab, kepemimpinan seorang faqih itu berlaku ketika terjadi ghaib besar dari Imam al-Mahdi. Dalam periode ini, para ulama atau fuqaha berperan untuk membimbing ummat baik dalam persoalan keagamaan maupun sosial politik. Akan tetapi, kepemimpinan faqih pada praktiknnya tidak lantas menggeser prinsip demokrasi yang dipakai di Iran. Artinya secara pemerintahan modern, Iran tetap memakai demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, yang di dalamnya erat dengan trias politica.

Pada akhirnya, terdapat perbedaan besar antara demokrasi Barat dan demokrasi Iran yang diterapkan dalam pemerintahan republik Islamnya. Harus diakui bahwa konsep pemerintahan yang berjalan di Iran saat ini, adalah ijtihad politik Imam Khomeini.

Konsep Wilayat al-Faqih

Bagi seorang syi‟ah, bukanlah sesuatu yang asing ide wilayat al-faqih yang dikemukakan Imam Khomeini. Konsep wilayat al-faqih dikemukakan Imam Khomeini ketika berada di Najaf Irak melalui ceramah-ceramahnya dari tanggal 13 Zulqaidah 1389 sampai dengan 2 Zulhijjah 1389. Secara sederhana sudah didapatkan gambaran umum bahwa yang dimaksud Imam Khomeini dengan wilayat al-faqih tidak lebih dari sebuah bentuk kepemimpinan faqih (ahli agama) selama masa keghaiban Imam.

Otoritas yang dimiliki oleh seorang faqih sama dengan otoritas imam, hanya saja seorang faqih tidak ma’sum (terjaga dari dosa) sebagaimana imam dan berdasarkan hasil pemilihan dewan ahli (Majelis Khubregan) bukan berdasarkan penetapan. Karena dalam pandangan Imam Khomeini, tidak mungkin Allah membiarkan ummat ini tanpa pemimpin yang membimbing mereka dalam melaksanakan hukum-hukum Tuhan.

Lantas, siapakah seorang faqih itu? Untuk menjelaskan siapakah yang dimaksud dengan faqih, Imam Khomeini mengutip beberapa hadis dan riwayat Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda,

“Ya Allah kasihilah para khalifahku (tiga kali). Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah siapakah khalifahmu? “Rasulullah bersabda, “Mereka yang datang kemudian setelahku, meriwayatkan hadits dariku, dan mengajarkannya kepada manusia setelahku.”

Dalam penjelasan hadits ini, Imam Khomeini menyatakan bahwa yang dimaksud Rasulullah sebagai khalifahnya adalah para faqih, karena dalam hadis lain Rasulullah bersabda, “Barang siapa menjaga atas umatku empat puluh hadits, Allah akan menjadikannya seorang faqih.” (Imam Khomeini, 1373: 52)

Hadis lain yang dikemukakan Imam Khomeini,

Fuqaha adalah pengemban amanah para Rasul jika mereka belum memasuki dunia. Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang engkau maksud dengan sebelum mereka memasuki dunia?” Rasulullah bersabda, “menaati sultan, jika mereka melakukannya maka jagalah agama kalian dari mereka” (Imam Khomeini, 1373: 58).

Imam Khomeini dengan hadits ini ingin menjelaskan bahwa para ulama sebagai pewaris Nabi dalam bahasa lain adalah fuqaha dan mereka memiliki otoritas sebagai pengemban amanat Rasul selama mereka menjaga diri mereka dari ketundukan kepada penguasa.

Menurut Imam Khomeini, sepeninggal Nabi Muhammad, kendatipun tak ada kesepakatan mengenai identitas khalifahnya, semua Muslim sepakat bahwa, selain memiliki kualifikasi umum, seperti kecerdasan dan kemampuan memerintah (kafa’ah), orang tersebut harus memiliki kriteria berupa faqahah (berpengetahuan mengenai ketentuan dan aturan Islam), ‘adalah (bersifat adil, yaitu sangat terpuji iman dan moralnya).

Ayatullah Jawadi Amuli dalam kitabnya “Wiloyate Faqih, Wiloyate Faqohast va Adolat”, menyebutkan bahwa maksud dari faqih dalam pembahasan wilayat al-faqih, yaitu mujtahid yang memenuhi seluruh persyaratan, bukanlah setiap orang yang mempelajari dan mengetahui fiqih dapat disebut faqih (dalam konteks ini). Faqih yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut haruslah memenuhi tiga kekhususan utama berupa ijtihad mutlaq dan adalah mutlaq, serta mempunyai kemampuan mengatur dan memimpin. Orang tersebut menguasai secara mendalam, argumentatif, dan mengetahui secara terperinci proses dalam istinbat hukum Islam, dari sisi lain dalam seluruh aspek kehidupan memelihara dan menjaga batasan dan ketentuan Ilahi dan tidak melakukan kesalahan ataupun pelanggaran di dalamnya. Ketiga orang tersebut memiliki kemampuan dalam mengatur dan mengendalikan negeri dan hal-hal yang berkaitan dengan itu (Jawadi Amuli, 1378:136-137).

Jika seseorang memiliki kualitas sebagaimana di atas, maka orang tersebut memiliki kepantasan untuk menjaga amanat para Rasul Nabi dalam membimbing dan memimpin umat. Dalam Pandangan Imam Khomeini, sebagaimana juga yang dikutip Yamani,

“Nalar juga menetapkan bahwa kualitas-kualitas seperti ini ada-lah niscaya. Pemerintahan Islam adalah pemerintahan (berdasar-kan) hukum, bukan pemerintahan sewenang-wenang seseorang atas rakyat, bukan pula dominasi kelompok tertentu atas rakyat. Jika penguasa tak mengetahui isi hukum, maka dia tak patut memerintah. Karena jika dia mengikuti pernyataan dan keputusan pihak lain, kemampuannya memerintah menjadi berkurang. Namun jika sebaliknya, dia tidak mengikuti bimbingan seperti itu, dia tidak mampu memerintah dengan benar dan tidak mampu menerapkan hukum Islam. Sudah merupakan prinsip yang disepakati bahwa faqih memiliki otoritas atas penguasa. Kalau penguasa menganut Islam, tentu saja dia harus tunduk kepada faqih dan bertanya kepada faqih soal hukum dan aturan Islam agar dapat menerapkannya. Dengan demikian, sejatinya penguasa adalah faqih itu sendiri, dan resminya yang berkuasa itu faqih, bukan mereka yang berkewajiban mengikuti bimbingan faqih lantaran mereka tak tahu hukum” (Yamani, 2002:125).

Paling tidak makna faqih telah diketahui, selanjutnya apa makan wilayah yang ditempelkan dalam hal ini? Kata wilayah mempunyai makna dasar berupa datangnya sesuatu kepada sesuatu yang lain, tanpa perantara di antara keduanya sehingga menjadikan dekat tanpa batas satu dengan lainnya (Mustafawi, tt: 7). Dari dasar makna ini muncul beberapa makna yang merujuk kepada kata tersebut antara lain kecintaan dan kekasih, penolong, yang diikuti atau teladan dan pemelihara atau pengendali.

Dalam persoalan wilayat al-faqih, kata wilayah yang dimaksud bermakna sebagai pemelihara dan pengendali. Ayatullah Jawadi Amuli membagi wilayah ke dalam tiga kategori utama, yaitu sebagai berikut:

Pertama, wilayah takwini, yakni pengendalian dan pengaturan terhadap keberadaan semesta dan alam eksternal, seperti wilayah jiwa manusia terhadap potensi-potensi dirinya. Setiap potensi pencerapan manusia, seperti imajinasi dan khayalan atau potensi penggerak dirinya seperti syahwat dan kemarahan, sepenuhnya berada dalam pengendalian dirinya. Hakekatnya wilayah takwini ini kembali kepada persoalan kausalitas, sebab memiliki wilayah terhadap akibat yang ditimbulkannya. Ini adalah yang dimaksud dengan wilayah takwini.

Kedua, wilayah tasri’, yakni wilayah untuk menetapkan hukum-hukum bagi kehidupan manusia. Wilayah ini memiliki ruang yang berbeda dari wilayah sebelumnya. Manusia mungkin saja dapat menetapkan hukum-hukum tertentu dalam kehidupannya, tetapi yang paling sempurna dalam menetapkan hukum dalam kehidupan manusia adalah Sang Maha Pencipta yaitu Allah. Karena itu Allah berfirman, “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah.”

Ketiga, wilayah tasyri’i, yakni wilayah dalam batasan hukum syari‟a dan pelaksanaan aturan-aturan Ilahi. Wilayah jenis ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu: 1) wilayah bagi yang tidak memiliki kemampuan karena keterbatasan ilmu atau karena ketidakmampuan tertentu, dan tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan hak-haknya; 2) wilayah bagi yang memiliki kemampuan secara khusus dimiliki oleh mereka yang memiliki kualitas dan kemampuan tertentu untuk menja-lankan aturan-aturan hukum, baik berkenaan dengan individu maupun sosial.

Dalam fiqh, fungsi wali memiliki peranan penting baik dalam urusan sosial kemasyarakatan, juga dalam urusan individual. Atas dasar pembagian di atas, Jawadi Amuli menyimpulkan bahwa wilayat al-faqih bukan dari jenis wilayah takwini dan bukan juga dari jenis wilayah tasri’. Karena kedua wilayah tersebut kembali pada Allah. Demikian pula bukan dari wilayah bagi yang tidak mampu. Tetapi wilayat al-faqih adalah wilayah pengendalian dan pengaturan terhadap masyarakat Islam dalam arti pelaksanaan hukum-hukum dan realisasi dari nilai-nilai agama dan mengembangkan potensi masyarakat untuk berkembang menuju Allah (Amuli, 1378:129).

Dari definisi tentang faqih dan wilayah, dapat disimpulkan bahwa pemerintahan Islam dalam konsep wilayat al-faqih adalah kepemimpinan tertinggi dipegang oleh seorang faqih yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan. Faqih atau ulama yang memiliki otoritas untuk memimpin umat yang berada dalam negara yang dia pimpin selama periode keghaiban Imam al-Mahdi. Prinsip ini sebenarnya sangat dekat dengan ide negara yang diungkapkan Plato, bahwa kepemimpinan tertinggi haruslah dipegang oleh seorang filosof.

Tapi perlu diingat, Imam Khomeini dalam menerapkan sistem politik ini, sadar betul dengan berbagai kemungkinan yang terjadi, seperti absolutisme dari seorang faqih, karena itu ia memilih sistem republik bagi Iran. Penggabungan keduanya ini melahirkan satu bentuk baru dalam jenis pemerintahan yaitu “teodemokrasi,” walaupun menjalankan ketentuan-ketentuan Tuhan, faqih tidaklah terjaga dari dosa sebagaimana para Imam. Artinya, mungkin saja terjadi kekeliruan dan penyimpangan.

Karena itu dibentuk juga majelis faqih, yang berisikan para marja’i taqlid dan majelis khubregon, yakni majelis yang berisikan para ulama dan cendekiawan yang bertugas memilih dan mengawasi kinerja dan kebijakan faqih (kecuali Imam Khomeini yang tidak melalui proses pemilihan, karena merupakan kasus khusus).Kekuasaan yang dimiliki faqih meliputi kekuasaan untuk mengangkat otoritas yudisial tertinggi dan panglima angkatan bersenjata, kekuasaan menyatakan perang dan damai, kekuasaan untuk memobilisasi angkatan bersenjata, dan kekuasaan untuk memecat presiden.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon