Bareskrim Bongkar Peredaran 14.580 Ekstasi Jaringan Lintas Daerah
Rabu, 15 April 2026 | 21:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi jaringan lintas provinsi Medan, Sumatera Utara-Palembang, Sumatera Selatan. Kepolisian mengamankan lebih dari 14.580 butir ekstasi dari pengungkapan ini.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika kepolisian menerima informasi soal penyalahgunaan ekstasi di Medan pada awal Januari 2026. Informasi ini kemudian diselidiki, tetapi transaksi barang haram tersebut urung terjadi.
Kemudian, kepolisian kembali menerima informasi soal transaksi narkotika di Medan, Rabu (1/4/2026). Tim pun langsung diterjunkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Kepolisian kemudian memperoleh informasi akan berlangsungnya transaksi di sebuah pusat perbelanjaan di Medan.
"Pada Jumat (10/4/2026) tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan tambahan informasi akan adanya transaksi di mal," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Ketika memantau di lokasi, tim gabungan menemukan seseorang membawa tas ransel dan langsung mengamankannya di parkiran lobi keluar mal. Sosok ini diketahui merupakan kurir berinsial SO dan di dalam ranselnya ditemukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi warna merah jambu sebanyak 14.580 butir.
Dari interogasi terhadap SO, kepolisian mengetahui yang bersangkutan diperintah sosok berinisial BA yang merupakan warga binaan Rutan Klas 1 Palembang untuk berangkat ke Medan dalam rangka mengambil ekstasi. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang menggunakan bus.
Baca Juga: Bareskrim Tindak Peredaran Gas N2O Whip Pink di Jakarta
Tim gabungan kepolisian lalu melakukan pengembangan dari hasil interogasi awal terhadap SO. Ekstasi tersebut akan dibawa ke Palembang sebagaimana arahan BA melalui cara control delivery. Dari langkah ini, kepolisian berhasil menangkap sosok penjemput transporter berinisial ED.
"Pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap ED," ujar Eko.
Dari hasil interogasi terhadap ED, kepolisian mengetahui yang bersangkutan dikendalikan oleh sosok berinisial RSD selaku warga binaan Lapas Klas 1 Palembang. ED diperintah untuk menjemput SO di sebuah rumah makan di Palembang, dan rencananya hendak diantar ke daerah Pemulutan Ogal Ilir.
Tim gabungan masih lanjut bergerak, dalam hal ini menjalin koordinasi dengan petugas Rutan Klas 1 Palembang untuk mengamankan warga binaan berinisial BA dan ke petugas Lapas Klas 1 Palembang untuk mengamankan warga binaan berinisial RSD. BA disebut berperan sebagai pengendali kurir, sedangkan RSD mengendalikan penjemput.
Eko melaporkan, harga ekstasi yang berhasil diungkap kali ini diperkirakan sekitar Rp 14,58 miliar dan berpotensi menyelamatkan 14.580 jiwa dari penyalahgunaannya. Dia memastikan kepolisian masih akan mengembangkan kasus ini dengan mendalami keuangan jaringan hingga melakukan pemeriksaan lab atas barang bukti narkotika yang diamankan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Korban Perang di Iran dan Lebanon Tembus 5.500 Jiwa
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Kekerasan Verbal




