Mensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien PBI BPJS
Rabu, 15 April 2026 | 23:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Ia menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan asosiasi pasien katastropik. Hasilnya, tidak ada pasien PBI JKN yang ditolak rumah sakit.
“Sampai sekarang belum kami terima, tetapi kabar terbaru mereka semua sudah mau melayani,” ujar Saifullah Yusuf kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Rabu (15/4/2026).
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien PBI JKN. Alasannya, saat ini pemerintah dan DPR telah membayar iuran tersebut dalam tiga bulan ke depan.
Menurut Saifullah Yusuf, skema pembayaran dari pemerintah tersebut dimungkinkan untuk diperpanjang. “Pembiayaannya nanti akan dipikirkan, nanti akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan kami,” kata dia.
Lebih lanjut, Saifullah Yusuf meminta masyarakat melapor apabila ada rumah sakit yang menolak pasien PBI JKN.
Ia menambahkan pihaknya telah mengirim Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 agar rumah sakit tidak menolak pasien PBI JKN.
“Masyarakat juga bisa mengontrol, bisa memastikan mungkin ada data-data yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




