Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Reaktivasi Sudah Capai 869.000 Orang
Kamis, 26 Februari 2026 | 23:08 WIB
Karawang, Beritasatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan sebanyak 869.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diaktifkan kembali setelah sebelumnya sekitar 11 juta penerima manfaat dinonaktifkan.
Ia menjelaskan, dari sekitar 11 juta penerima manfaat yang sebelumnya dinonaktifkan, sebanyak 869.000 orang kembali aktif melalui berbagai skema.
Mensos memaparkan sejumlah skema pengaktifan kembali peserta PBI JKN, antara lain melalui permohonan reaktivasi, pengalihan pembiayaan kepada pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun swasta, serta pengalihan ke segmen mandiri.
“Sebanyak 132.507 penerima manfaat melakukan reaktivasi kembali ke PBI JKN dengan mengajukan permohonan reaktivasi dan saat ini masih dalam proses. Sementara itu, 405.965 penerima manfaat kembali aktif dan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui segmen PBI daerah,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul dilansir dari Antara, Kamis (26/2/2026).
Pada sisi lain, sebanyak 184.357 penerima manfaat beralih ke segmen pegawai negeri, BUMN, atau BUMD karena status kepegawaian mereka sebagai ASN maupun pegawai BUMN/BUMD.
“Angka ini cukup besar dan menjadi salah satu penanda bahwa sebelumnya memang belum sepenuhnya tepat sasaran,” kata Mensos.
Selain itu, sebanyak 88 penerima manfaat beralih dan dibiayai oleh perusahaan swasta karena bekerja di perusahaan tersebut. Adapun 147.046 penerima manfaat lainnya beralih ke segmen mandiri, bahkan beberapa di antaranya naik ke kelas 2 dan kelas 1.
“Sebagian besar sebenarnya sudah tepat sasaran, tetapi memang masih ada sebagian yang mengalami error, dan itu yang terus kami perbaiki. Oleh karena itu, disediakan mekanisme reaktivasi,” ujarnya.
Gus Ipul juga menyatakan telah menandatangani kebijakan terkait penerima manfaat PBI yang berlaku untuk tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, kebijakan akan disosialisasikan kepada para penerima manfaat.
“Kami menyarankan bagi yang sudah mampu untuk beralih ke segmen mandiri. Namun, bagi yang belum mampu akan diaktifkan kembali melalui PBI JKN,” tuturnya.
Terkait indikator penentuan kelayakan kepesertaan PBI JKN, terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar penilaian, yakni pernyataan dari kepala desa, bupati, atau wali kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat menerima bantuan, serta penyesuaian dengan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
“Termasuk melihat desil kesejahteraan. Jika berada di desil satu sampai lima, maka memang berhak memperoleh bantuan,” demikian Saifullah Yusuf.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




