ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BPJS PBI Nonaktif? Pemkab Lumajang Jamin Pasien Kronis Aman

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:08 WIB
AK
DM
Penulis: Ahmad Rifqi Danwanus Khalwani | Editor: DM
Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya warga dengan penyakit kronis, tetap mendapatkan layanan pengobatan meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya warga dengan penyakit kronis, tetap mendapatkan layanan pengobatan meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan. (Beritasatu.com/Ahmad Rifqi Danwanus Khalwani)

Lumajang, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya warga dengan penyakit kronis, tetap mendapatkan layanan pengobatan meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menegaskan kebijakan penyesuaian PBI merupakan kebijakan nasional agar bantuan tepat sasaran. Namun, Pemkab Lumajang menjamin warga yang benar-benar membutuhkan tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan.

“Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Warga dengan kondisi medis tertentu, termasuk penyakit kronis yang memerlukan terapi rutin, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” ujar Indriono, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

Indriono menjelaskan, jika ada warga dengan status kepesertaan PBI nonaktif, tetapi sedang menjalani pengobatan, fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan terlebih dahulu.

Sementara itu, proses administrasi reaktivasi akan didampingi oleh Dinas Sosial P3A bersama pemerintah desa agar pengobatan tidak terhenti akibat persoalan administratif.

Reaktivasi kepesertaan PBI dapat diajukan bagi warga miskin atau rentan miskin yang membutuhkan pengobatan jangka panjang. Pendampingan dilakukan melalui sistem yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kami memastikan ada jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator SIKS-NG, hingga Dinas Sosial P3A siap membantu masyarakat agar pengobatan tetap berjalan dan hak layanan kesehatannya terjaga,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati juga menekankan tidak boleh ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien, terutama mereka yang membutuhkan layanan mendesak maupun terapi rutin.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Terkait hal itu, fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” ujar Indah.

Dengan komitmen tersebut, Pemkab Lumajang berharap peserta PBI BPJS, terutama penderita penyakit kronis, tetap merasa aman dan terlindungi saat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kenapa Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Bisa Terjadi?

Kenapa Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Bisa Terjadi?

NASIONAL
Geram Polemik BPJS PBI, Menkeu Purbaya: Anggaran Tetap tetapi Ricuh

Geram Polemik BPJS PBI, Menkeu Purbaya: Anggaran Tetap tetapi Ricuh

EKONOMI
DPR Rapat Bareng Menkes, Mensos hingga Purbaya Bahas Kisruh BPJS PBI

DPR Rapat Bareng Menkes, Mensos hingga Purbaya Bahas Kisruh BPJS PBI

NASIONAL
RS Ainun Habibie Parepare Pastikan Cuci Darah Tetap Jalan bagi PBI

RS Ainun Habibie Parepare Pastikan Cuci Darah Tetap Jalan bagi PBI

NUSANTARA
BPJS PBI Nonaktif, RS Ainun Parepare Tetap Layani Cuci Darah Pasien

BPJS PBI Nonaktif, RS Ainun Parepare Tetap Layani Cuci Darah Pasien

SULAWESI SELATAN
54.000 Peserta BPJS PBI Gunungkidul Dinonaktifkan, Sulit untuk Berobat

54.000 Peserta BPJS PBI Gunungkidul Dinonaktifkan, Sulit untuk Berobat

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon