Cegah Pasien PBI Ditolak RS, Pemerintah Siapkan SKB
Rabu, 15 April 2026 | 23:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi IX DPR bersama pemerintah memastikan pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tidak akan ditolak rumah sakit.
Kepastian tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
“Untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan selama proses pemutakhiran data,” kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene membacakan kesimpulan.
Felly menyebut kepastian tersebut akan dijamin melalui Surat Pengaktifan Kembali PBI JKN maupun surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
Nantinya, kata dia, selama proses pemutakhiran data belum rampung, seluruh peserta PBI JKN akan tetap dilayani tanpa biaya. Felly juga mendorong pemerintah untuk mempercepat proses pemutakhiran data terbaru PBI JKN.
Sebagai informasi, hingga Maret 2026, sebanyak 2 juta dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang sempat dinonaktifkan telah diaktifkan kembali, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
“Komisi IX DPR bersepakat dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat penyederhanaan prosedur serta standar operasional prosedur nasional yang jelas,” ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




