ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan di Kelurahan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:47 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pasien peserta BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Antara)

Ranai, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kini dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Natuna Mardi Handika mengatakan PBI-JK merupakan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan berupa pembayaran iuran BPJS setiap bulan yang bersumber dari APBN.

Di Natuna, sekitar 20.000 jiwa tercatat sebagai penerima manfaat PBI-JK. Para penerima tersebut berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, akibat pemutakhiran DTSEN pada 2026, sekitar 2.000 warga Natuna berubah status menjadi kelompok kesejahteraan tinggi sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat karena dinilai tidak memenuhi kriteria.

ADVERTISEMENT

“Sebelumnya, pengajuan reaktivasi harus dilakukan melalui Dinas Sosial, tetapi sekarang bisa langsung melalui desa atau kelurahan masing-masing,” ujar Mardi dilansir dari Antara.

DTSEN merupakan gabungan beberapa basis data, termasuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek). Data tersebut diperoleh melalui pendataan langsung ke rumah warga guna menilai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Setelah data terkumpul, pemerintah melakukan pengolahan dan memberikan peringkat kesejahteraan yang dikenal dengan istilah desil, mulai dari 1 hingga 10. Desil 1 hingga 5 mencerminkan kelompok kesejahteraan rendah, sedangkan desil 6 hingga 10 menunjukkan kelompok kesejahteraan tinggi.

Pembaruan data sebenarnya dilakukan pemerintah secara berkala. Namun proses tersebut membutuhkan waktu karena pendataan ulang dilakukan langsung ke tempat tinggal masyarakat.

Akibat pemutakhiran data pada 2026, sebagian masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat menjadi kebingungan, terutama saat mengetahui status kepesertaan JKN mereka tidak aktif ketika berobat di rumah sakit atau puskesmas.

Karena itu, pemerintah menyediakan kebijakan perbaikan data dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pembaruan langsung ke unit kerja pemerintah yang ditunjuk.

Warga yang masih layak dapat melapor ke pemerintah daerah dengan membawa bukti bahwa mereka termasuk kategori penerima manfaat. Setelah itu, tim pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Jika terbukti memenuhi syarat, peringkat kesejahteraan pemohon akan diperbarui sesuai data terbaru dan kepesertaan JKN dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi bahkan dapat dipercepat, sementara verifikasi dan validasi dapat menyusul jika kebutuhan medis bersifat mendesak.

“Masyarakat yang sakit berat, kronis, atau membutuhkan perawatan medis segera bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas agar kepesertaannya segera diaktifkan kembali,” ujar Mardi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Baru 308 dari 118.000 Peserta BPJS Kesehatan Papua yang Direaktivasi

Baru 308 dari 118.000 Peserta BPJS Kesehatan Papua yang Direaktivasi

NUSANTARA
Cegah Pasien PBI Ditolak RS, Pemerintah Siapkan SKB

Cegah Pasien PBI Ditolak RS, Pemerintah Siapkan SKB

NASIONAL
Mensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien PBI BPJS

Mensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien PBI BPJS

NASIONAL
PBI Dinonaktifkan? Mensos Ungkap Berlaku Lagi 3 Bulan

PBI Dinonaktifkan? Mensos Ungkap Berlaku Lagi 3 Bulan

NASIONAL
Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Reaktivasi Sudah Capai 869.000 Orang

Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Reaktivasi Sudah Capai 869.000 Orang

NASIONAL
BPJS PBI Nonaktif? Pemkab Lumajang Jamin Pasien Kronis Aman

BPJS PBI Nonaktif? Pemkab Lumajang Jamin Pasien Kronis Aman

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon