Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Pertimbangkan Panggil Refly Harun dan Din Syamsuddin
Rabu, 2 Oktober 2024 | 10:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait kemungkinan memanggil Refly Harun hingga Din Syamsuddin terkait kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
"Penyidik yang akan mempertimbangkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Rabu (2/10/2024).
Ade Ary menyebut, apabila penyidik membutuhkan keterangan Refly Harun dan Din Syamsuddin, pihaknya bakal memanggilnya.
"Siapa saja yang ada di lokasi yang dianggap mengetahui dan diperlukan oleh penyidik maka dapat dilakukan pemeriksaan melalui proses pemanggilan," kata dia.
Polda juga juga siap mendalami materi diskusi tersebut apabila dianggap penting dalam materi penyidikan.
"Ya penyidik akan mendalami dan mengungkap peristiwa ya," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




