Mengaku Polisi Saat Akan Ditilang, Pengemudi Mobil Ditangkap
Rabu, 16 Juni 2021 | 17:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi mengamankan seorang pengemudi mobil Daihatsu Xenia atas nama Alexway Hendra Himawan alias AHH. Hal ini lantaran AHH mengaku sebagai anggota polisi pada saat akan ditilang, di Jalan Tol Dalam Kota Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengatakan pengemudi mobil diamankan anggota sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (15/6/2021).
"Yang diamankan pengemudi inisial AHH, dan kendaraan Daihatsu Xenia B 2355 TKI, nopol (nomor polisi) palsu," ujar Sambodo, Rabu (16/6/2021).
Dikatakan, kronologi kejadian bermula ketika anggota polisi yang sedang patroli mencurigai mobil Daihatsu Xenia B 2355 TKI menggunakan pelat nomor palsu ketika melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi.
"Karena dicurigai menggunakan pelat nopol palsu lalu kita berhentikan. Namun pada saat ingin diberhentikan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Sambodo.
Sambodo menyampaikan karena ada kejanggalan saat diperiksa, maka anggota mengarahkan pengemudi itu untuk ke Polda Metro Jaya.
"Untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan identitas palsu, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ucap Sambodo.
"Pada saat akan memasuki Polda pelaku mengambil kunci dan ingin melarikan diri, kami minta bantuan anggota yang piket di depan Mako Polda untuk mengamankan. Kemudian pengemudi, barang bukti dan kendaraannya kami serahkan ke Piket Jatanras Unit 1," imbuh Sambodo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




