Bukan untuk Orang Kaya, Subsidi Mobil Listrik Akan Ada Batasan Harga
Senin, 9 Januari 2023 | 16:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menepis anggapan yang menyebutkan pemberian subsidi pembelian mobil listrik sama saja dengan memberikan subsidi untuk orang kaya.
Menurut kebijakan ini bukan hanya akan dilakukan di Indonesia, tetapi telah dilakukan oleh banyak negara di dunia untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Saat ini juga tengah digodok batasan harga mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi. Artinya tidak seluruh mobil listrik bisa mendapatkan subsidi.
"Semua negara mendorong itu, semua negara mulai dari ASEAN, Thailand kan paling getol. Kemarin terakhir Amerika Serikat kan per mobil dapat subsidi Rp 117 juta. Jadi memang untuk mengarah ke green energy, semua negara memang memberikan insentif seperti itu, kita kan benchmark dengan banyak negara. Bahkan kita lebih rendah dari mereka," kata Susiwijono saat ditemui di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Disampaikan Susi, saat ini kebijakan insentif pembelian mobil dan juga motor listrik masih terus dibahas antar kementerian dan lembaga. Salah satu hal yang juga dibahas mengenai batasan harga mobil listrik yang nantinya berhak mendapatkan subsidi.
"Ini perlu dikaji semuanya. Jangan sampai misalkan yang harganya Rp 1 miliar, masa iya kita bantu Rp 80 juta. Mestinya kan (yang dapat subsidi) mobil listrik untuk rakyat. Ini semua masih dibahas, dikaji terus pro dan kontranya. Teman-teman pasti akan mikir, segmen mana yang akan dibantu. Ini ada kajian teknisnya, tidak asal diputuskan," tegasnya.
Susiwijono belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan dikeluarkan. Proses pembahasan hingga saat ini masih terus berjalan.
"Kebijakan ini kan sudah diambil, diputuskan, besaran umumnya juga sudah diputus. Teknisnya ini harus dibahas antar kementerian dan lembaga, nanti diusulkan lagi ke atas, kira-kira seperti apa besarannya, syaratnya, parameternya," kata Susiwijono.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan, subsidi untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta. Sedangkan untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan subsidi Rp 40 juta. Untuk insentif pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp 8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




