Wamenkeu Pastikan APBN 2023 Akomodir Subsidi Mobil Listrik
Jumat, 13 Januari 2023 | 16:22 WIB
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan rencana pemberian subsidi untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta. Sedangkan untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan subsidi Rp 40 juta.
Selain itu, dikeluarkan pula insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 8 juta. Sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.
Ditemui terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tengah menggodok krtiteria batasan harga mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi kendaraan listrik.
"Artinya, tidak seluruh mobil listrik bisa mendapatkan subsidi," kata Susiwijono.
Susiwijono menambahkan, hal ini sekaligus menepis anggapan banyak pihak yang menilai bahwa pemberian subsidi mobil listrik sama saja dengan memberikan subsidi untuk orang kaya.
"Kebijakan ini bukan hanya akan dilakukan di Indonesia, tetapi telah dilakukan oleh banyak negara di dunia untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




