Pemerintah Sudah Putuskan Nilai Subsidi Mobil Listrik, Berapa?
Selasa, 7 Maret 2023 | 19:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan besaran subsidi bagi electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik bagi roda empat atau mobil.
Pemerintah memutuskan besaran nilai subsidi mobil listrik saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat terbatas bersama Menperin Agus Gumiwang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/3/2023).
"Soal (besaran subsidi) roda empat tadi sudah diputuskan dan akan diberikan bantuan juga," tegas Agus Gumiwang kepada wartawan usai rapat terbatas dengan Jokowi.
Namun, saat wartawan menanyakan terkait besaran subsidi bagi mobil listrik. Agus enggan menjawabnya. "Tanya ke Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," tegas Agus.
Menperin menjelaskan, misi utama pemerintah dalam membangun ekosistem electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik adalah untuk menarik investasi dan lapangan kerja di Indonesia.
Menurut Agus, terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat menarik minat dan kenyamanan para calon investor untuk berinvestasi.
"Kita mendorong ekosistem kendaraan listrik jadi itu ultimate goal-nya, karena kita percaya dengan membangun ekosistem kendaraan listrik itu kita akan menarik investasi ya," pungkasnya.
Selang beberapa menit kemudian, Sri Mulyani keluar dari Istana Kepresidenan Jakarta. Wartawan pun menanyakan hal yang sama, terkait berapa besaran subsidi bagi mobil listrik. Namun, Sri Mulyani pun enggan menjawab.
"Tadi kan sudah disampaikan Pak Luhut dan Menperin? Nanti tunggu saja kalau begitu. Nanti sama Menteri Perindustrian yah," ungkap Sri sambil menghampiri mobil dinasnya.
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah resmi mengumumkan program bantuan pembelian electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik bagi roda dua atau sepeda motor yang akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru, dan Rp 7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




