ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pajak pengaruhi anggaran pemerintah

Senin, 6 Desember 2010 | 11:10 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono | Editor: B1

"Kalau penyerapan anggaran rendah, itu ada pengaruhnya kepada penerimaan pajak."

Kelalaian memenuhi kewajiban pajak dari Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah memengaruhi realisasi penerimaan pajak sehingga akan menurunkan kemampuan pemerintah mengatasi pengangguran, kemiskinan dan pembangunan infrastruktur.
 
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsyah di Jakarta, hari ini. Menurutnya, Ditjen Pajak  sudah mengingatkan ada kewajiban bendahara pemerintah sejak September 2010 dan mengulangi peringatan itu dalam beberapa kesempatan. Pajak-pajak yang harus dipotong/dipungut oleh Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah antara lain berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
 
"Ada kewajiban setiap bendahara pemerintah pusat dan daerah di lingkungan kementerian/ lembaga/ instansi pemerintah untuk melakukan pemotongan/ pemungutan pajak dan menyetor ke kas negara," kata Iqbal.
 
Sebelumnya Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengharapkan, pada Desember 2010 ini terjadi peningkatan penyerapan dan pencairan anggaran negara secara signifikan sehingga juga memberi kontribusi kepada penerimaan pajak 2010. "Kalau penyerapan anggaran rendah, itu ada pengaruhnya kepada penerimaan pajak," kata Tjiptardjo.

Dia juga menyebutkan, terhadap bendahara yang sudah memotong/memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Tahun lalu sudah ada bendahara yang dijebloskan ke penjara karena memotong/memungut pajak tetapi tidak menyetor ke kas negara," katanya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Tegaskan Dana MBG Tak Perlu Dipakai untuk Penanganan Bencana

Purbaya Tegaskan Dana MBG Tak Perlu Dipakai untuk Penanganan Bencana

EKONOMI
CFCD Tegaskan CSR Harus Berdampak, Bukan Sekadar Anggaran Besar

CFCD Tegaskan CSR Harus Berdampak, Bukan Sekadar Anggaran Besar

EKONOMI
Penyerapan Baru 54 Persen, Kementerian PU Percepat Unit Kerja

Penyerapan Baru 54 Persen, Kementerian PU Percepat Unit Kerja

EKONOMI
Transfer ke Daerah pada APBN 2026 Naik Rp 43 T Jadi Rp 693 T

Transfer ke Daerah pada APBN 2026 Naik Rp 43 T Jadi Rp 693 T

EKONOMI
Kementerian Transmigrasi Dapat Tambahan Anggaran Rp 4,5 Miliar

Kementerian Transmigrasi Dapat Tambahan Anggaran Rp 4,5 Miliar

EKONOMI
Pagu Anggaran Kementerian PU 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 118,5 Triliun

Pagu Anggaran Kementerian PU 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 118,5 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon