Pajak pengaruhi anggaran pemerintah
Senin, 6 Desember 2010 | 11:10 WIB"Kalau penyerapan anggaran rendah, itu ada pengaruhnya kepada penerimaan pajak."
Kelalaian memenuhi kewajiban pajak dari Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah memengaruhi realisasi penerimaan pajak sehingga akan menurunkan kemampuan pemerintah mengatasi pengangguran, kemiskinan dan pembangunan infrastruktur.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsyah di Jakarta, hari ini. Menurutnya, Ditjen Pajak sudah mengingatkan ada kewajiban bendahara pemerintah sejak September 2010 dan mengulangi peringatan itu dalam beberapa kesempatan. Pajak-pajak yang harus dipotong/dipungut oleh Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah antara lain berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Ada kewajiban setiap bendahara pemerintah pusat dan daerah di lingkungan kementerian/ lembaga/ instansi pemerintah untuk melakukan pemotongan/ pemungutan pajak dan menyetor ke kas negara," kata Iqbal.
Sebelumnya Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengharapkan, pada Desember 2010 ini terjadi peningkatan penyerapan dan pencairan anggaran negara secara signifikan sehingga juga memberi kontribusi kepada penerimaan pajak 2010. "Kalau penyerapan anggaran rendah, itu ada pengaruhnya kepada penerimaan pajak," kata Tjiptardjo.
Dia juga menyebutkan, terhadap bendahara yang sudah memotong/memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Tahun lalu sudah ada bendahara yang dijebloskan ke penjara karena memotong/memungut pajak tetapi tidak menyetor ke kas negara," katanya.
Dia juga menyebutkan, terhadap bendahara yang sudah memotong/memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Tahun lalu sudah ada bendahara yang dijebloskan ke penjara karena memotong/memungut pajak tetapi tidak menyetor ke kas negara," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




