Kementerian Transmigrasi Dapat Tambahan Anggaran Rp 4,5 Miliar
Selasa, 16 September 2025 | 17:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Transmigrasi mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar dalam RAPBN 2026, dari semula Rp 1,89 triliun pada 2025 menjadi Rp 1,902 triliun pada 2026. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kementerian Transmigrasi dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
"Komisi V DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG, serta BNPB/Basarnas dalam RAPBN 2026," ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus, saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/9/2025).
Pada 2026, penggunaan anggaran Kementerian Transmigrasi akan difokuskan pada pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, dan tidak dominan pada pembangunan fisik kawasan transmigrasi. Hal ini menandai reorientasi fokus kementerian dari hanya pemindahan penduduk, menuju penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menjelaskan, arah kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui lima program unggulan 5T, yakni trans tuntas, trans lokal, trans patriot, trans karya nusa, dan trans gotong royong.
“Seluruh program unggulan 5T telah dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup para transmigran dan membangun kawasan transmigrasi yang terintegrasi secara ekonomi serta berkelanjutan,” ujarnya.
Beberapa program prioritas meliputi pembangunan rumah dan bantuan pangan bagi 280 kepala keluarga melalui trans lokal, peningkatan infrastruktur 47 unit sekolah serta konektivitas antarwilayah lewat trans gotong royong, hingga percepatan penerbitan sertifikat hak milik lebih dari 15.000 bidang tanah melalui trans tuntas.
“Kami memiliki kewajiban moral untuk menyelesaikan mereka yang lahannya masih bermasalah. Mudah-mudahan bisa tuntas melalui trans tuntas,” kata Iftitah.
Ia meyakini dukungan anggaran yang terarah akan mempercepat terwujudnya pembangunan kawasan transmigrasi modern Indonesia di bagian barat, tengah, maupun timur.
Sementara itu, Komisi V DPR RI meminta seluruh mitra kerja menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan hingga level satuan tiga, paling lambat 30 hari setelah UU APBN 2026 ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Kalau bisa lebih cepat, lebih baik, supaya kami bisa melihat hasil pembahasan selama penyusunan APBN 2026,” tegas Lasarus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




