Pagu Anggaran Kementerian PU 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 118,5 Triliun
Selasa, 16 September 2025 | 07:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pagu Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk tahun anggaran (TA) 2026 telah secara resmi ditetapkan sebesar Rp 118,5 triliun dalam rapat kerja antara Komisi V DPR bersama Kementerian PU dan Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Jumlah pagu tersebut ditetapkan setelah dilakukan penambahan sebesar Rp 47,64 triliun dari pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp 70,86 triliun.
Penambahan anggaran tersebut diutamakan untuk pelaksanaan atau penyelesaian program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti swasembada pangan, Inpres Jalan Daerah, dan Sekolah Rakyat serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama Kementerian PU.
"Pada prinsipnya anggaran dialokasikan secara strategis untuk melanjutkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, dukungan ketahanan pangan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat," kata Menteri PU Dody Hanggodo.
Pagu Anggaran Kementerian PU TA 2026 sebesar Rp 118,5 triliun tersebut akan dialokasikan kepada unit organisasi Sekretariat Jenderal sebesar Rp 576,85 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 107,81 miliar, Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 34,73 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 45,61 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 2,03 triliun, Ditjen Prasarana Strategis Rp 24,10 triliun.
Kemudian Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp 599,03 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur sebesar Rp 147,13 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) sebesar Rp 172,93 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebesar Rp 403,93 miliar.
Beberapa program kerja prioritas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PU pada 2026, di antaranya pembangunan 15.851 hektare jaringan irigasi, rehabilitasi 197.430 hektare jaringan irigasi, penyediaan 500 liter per detik air baku, pembangunan 191 km jalan baru, pembangunan 28,19 km jalan tol, preservasi rutin 46.451 km jalan dan 531.969 m jembatan, pembangunan dan preservasi 36,65 km jalan daerah.
Kemudian pembangunan dan peningkatan SPAM 918 liter per detik, pengelolaan air limbah 115.750 KK, pengembangan kawasan strategis 150 Ha, PHTC 1.000 Madrasah, pembangunan 200 unit Sekolah Rakyat, dan sebagainya.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, dengan ditetapkannya anggaran TA 2026 ini, Kementerian PU serta seluruh mitra Komisi V DPR RI lainnya wajib menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan kepada Komisi V paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang tentang APBN TA 2026 ditetapkan di paripurna DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




