Kementerian PU Digeledah Jaksa, Menteri Dody: 16 Item Barang Disita
Jumat, 10 April 2026 | 19:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat ada sebanyak 16 item barang yang disita saat penggeledahan kantor Kementerian PU oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (9/4/2026). Dari penggeledahan tersebut mayoritas berupa buku catatan.
“Ada 16 item, rata-rata sih buku catatan, enggak ada yang lain sih buku catatan semua,” kata Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Dody menjelaskan, barang-barang tersebut berasal dari beberapa gedung di lingkungan Kementerian PU. Gedung yang digeledah meliputi gedung Utama, gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Ini ada yang diambil di lantai 3 (gedung Utama kantor Wakil Menteri PU dan Sekretaris Jenderal Kementerian PU), ada yang diambil di lantai 2 (kantor menteri PU), terus yang banyak mungkin diambil di tempatnya gedungnya (Ditjen) Cipta Karya,” papar dia.
Selain catatan, Dody menyebut terdapat personal computer (PC) dan dokumen cetak yang turut disita. Namun, ia tidak memerinci kepemilikan perangkat tersebut.
“Itu ada yang diambil PC dari lantai 3. Nah, lantai 3 itu enggak tahu ini PC-nya siapa, saya enggak tahu. Terus ada juga print out dari Cipta Karya, jadi yang banyak itu memang ngambilnya dari Cipta Karya,” ungkap Dody.
Dody juga menyampaikan telah melaporkan penggeledahan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. “Saya kemudian laporkan kepada Pak presiden. Saya mengatakan kepada Presiden, saya izin kasih keleluasaan kepada penyidik masuk ke ruangan siapa pun, supaya tidak ada kesan tebang pilih. Jadi kalau nantinya memang saya salah, ya saya salah,” ucap dia.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi APBN tahun 2023–2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma menyatakan, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 9 April 2026 untuk mengumpulkan alat bukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




